Bisnis.com, JAKARTA--PT Angkasa Pura II menghimbau kepada traveler selalu mengedepankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan ketika melakukan perjalanan untuk liburan.
Pemerintah memutuskan cuti bersama dikurangi 3 hari, di mana pembatalan libur ada pada tanggal 28 – 30 Desember 2020.
Dengan demikian, tanggal merah ada pada 24 – 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengungkapkan posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini akan memiliki KPI untuk memonitor aspek area operasional dan pelayanan di bandara.
"Salah satu bentuk monitoring aspek operasional di bandara misalnya memastikan penerapan physical distancing, kelancaran validasi dokumen rapid test/PCR test, dan check in area," katanya dalam siaran pers pada Rabu (2/12/2020).
Sementara salah satu monitoring aspek pelayanan, dia menambahkan antara lain memastikan ketersediaan hand sanitizer, pelaksanaan disinfeksi, kebersihan di setiap area.
Saat ini, dia menambahkan PT Angkasa Pura II menerapkan protokol kesehatan berkonsep Biosafety Management dan Biosecurity Management.
Biosecurity Management dijalankan untuk melindung publik dari bahaya Covid-19, dengan program physical distancing, health screening, passenger touchless processing, facility cleanliness, dan people protection.
PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Kualanamu (Deli Serang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Lalu, Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkalpinang), Silangit, Banyuwangi, Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan HAS Hanandjoeddin (Belitung).