Bisnis.com, JAKARTA - Perlindungan terhadap konsumen platform dagang el di Tanah Air dinilai masih jauh dari kata memadai. Padahal, Indonesia merupakan pasar yang potensial untuk perkembangan industri ini.
Pertumbuhan akumulasi nilai pembelian melalui platform digital di Indonesia merupakan yang tertinggi di ASEAN, setara dengan Vietnam, menurut studi yang dilakukan oleh Google, Temasek, & Bain (2020). Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat dua kali lipat sejak pandemi Covid-19 dimulai, yaitu sebesar US$32 Miliar atau meningkat 54 persen dari angka di tahun 2019.
Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina, terdapat beberapa persoalan yang berpotensi menghambat pertumbuhan dagang-el di Indonesia.
Pertama, adalah belum adanya regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen e-commerce. Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan.
"Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen," kata Dina melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Bisnis pada Selasa (12/1/2021).
Dina menyatakan, RUU ini idealnya mengatur hak dan kewajiban antara penyedia layanan dengan konsumen untuk memperjelas tujuan penggunaan data pribadi dan data apa saja yang boleh diakses oleh penyedia layanan yang berhubungan dengan transaksi tersebut. Sayangnya hingga saat ini RUU masih dalam proses pembahasan yang mengacu kepada daftar inventarisasi masalah.
Baca Juga Tips Belanja Aman Belanja di E-Commerce |
---|
”Permasalahan selanjutnya adalah awareness di masyarakat dan juga upaya pemerintah yang masih minim. Masyarakat sebagai konsumen belum sepenuhnya paham urgensi dari perlindungan data pribadi dan hak-hak mereka sebagai konsumen. Upaya-upaya pemerintah juga perlu ditingkatkan supaya bisa mendorong terciptanya kebijakan-kebijakan yang mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi konsumen,” tutur Dina.
Dina menambahkan sebenarnya Indonesia saat ini sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan amandemen dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PP ini sudah mengatur beberapa hal, di antaranya adalah mengenai larangan untuk membagikan dan menggunakan data konsumen ke pihak ketiga dan aturan mengenai data apa saja yang boleh digunakan oleh penyedia layanan e-commerce. Kewajiban penyedia layanan e-commerce untuk melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik juga turut termasuk di dalam PP ini. Belum ada parameter yang jelas untuk mengukur sejauh mana kinerja para penyedia layanan e-commerce dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
"Tentunya, parameter lebih rinci tertuang dalam beberapa peraturan kementerian yang dimandatkan dalam PP tersebut, seperti misalnya Peraturan Kementerian Perdagangan No. 50/2020. Namun, perlu adanya konsolidasi antar lembaga pemerintah dalam menangani perlindungan konsumen," ungkapnya.
Lembaga pemerintah yang saling terkait idealnya bersinergi dalam merumuskan aturan-aturan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce. Konsolidasi juga sebaiknya melibatkan bisnis, asosiasi, dan akademisi. Dengan ini, diharapkan juga beberapa aspek perlindungan konsumen online yang masih luput di PP tersebut dapat diakomodasi seperti misalnya model bisnis dropshipping.
Parameter ini juga dibutuhkan untuk pemetaan lebih lanjut mengenai penyedia layanan. Selanjutnya, Dina menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat mengenai data pribadi dan urgensi untuk melindunginya. Edukasi dan sosialisasi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi semakin kritis saat bertransaksi melalui platform digital.