Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memulai program vaksinasi covid-19 massal mulai hari ini 13 Januari 2021 dengan Presiden Jokowi disebutkan akan menjadi penerima pertama.
Meski rencana vaksinasi massal sudah disampaikan jauh-jauh hari, masih banyak masyarakat yang belum paham apakah dia bisa mendapatkan vaksin atau tidak.
Pasalnya, ada beberapa syarat bagi penerima vaksin covid-19 Sinovac yang dikaitkan dengan kondisi kesehatan seseorang.
Dekan FKUI dr Ari Fahrial Syam mengatakan pada dasarnya syarat pemberian vaksin sama seperti pemberian vaksin umumnya.
Semisal tidak ada tanda-tanda infeksi akut, atau suatu kondisi sakit kronis yang tidak terkontrol. Artinya, orang yang mendapat vaksinasi ini dalam keadaan sehat.
Secara khusus, katanya, untuk pasien dengan penyakit autoimun (sistem kekebalan tubuh menyerang tubuh sendiri), apalagi dalam kondisi akut atau sedang terkontrol dengan obat-obat penekan sistem imun, memang belum layak untuk mandapatkan vaksinasi.
"Penyakit autoimun memang bisa mengenai banyak organ. Salah satunya, organ gastrointestinal yaitu penyakit inflammatory bowel disease (IBD). Oleh karena itu, tidak semua penyakit gastrointestinal yang tidak boleh mendapat covid-19, hanya pasien IBD dan itu pun jika kondisinya akut dan dalam terapi," tegasnya.
Sementara itu, pasien dengan masalah lambung atau dikenal sebagai sakit maag tidak ada masalah untuk mendapatkan vaksin covid-19.
Secara khusus, tentu buat masyarakat yang memang mempunyai riwayat alergi dengan pemberian vaksin sebelumnya tidak bisa mendapatkan vaksin ini.
Seperti yang disebutkan pada rekomendasi oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), yang sudah beredar luas di tengah masyarakat, bahwa vaksin Sinovac ini diberikan untuk orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, peserta akan menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan setelah penjelasan dan peserta menyetujui untuk mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
Hal ini penting diketahui peserta agar mengetahui bahwa penyuntikan berlangsung dua kali dengan jarak 2 minggu.
Tujuan dari pemberian ini agar terbentuk antibodi yang cukup di dalam tubuh kita, untuk mencegah terinfeksi oleh virus SARS-Cov2 penyebab penyakit covid-19.
Sementara itu, dalam Juknis pelaksanaan vaksin covid-19 Sinovac juga disebutkan ada kondisi tertentu yang tidak disarankan mendapatkan suntikan vaksin covid-19 Sinovac ini.
Dalam juknis itu disebutkan khusus untuk Vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi PAPDI beberapa kondisi kesehatan yang disarankan tidak melakukan vaksinasi yakni
1. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya
2. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil maka vaksinasi tidak diberikan.
3. Jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan nomor 1 – 13,
maka vaksinasi tidak diberikan
4. Untuk Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi
5. Bila menderita HIV, tanyakan angka CD4 nya. Bila CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
6. Jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan nomor 16,
7. Penderita paru dan asma vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik
8. Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis
9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini
dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat