Bisnis.com, JAKARTA - Seungri, mantan anggota boy band K-pop BIGBANG didakwa tindak pidana kekerasan setelah diketahui mengerahkan anggota geng untuk mengancam orang-orang yang bertengkar dengannya di sebuah bar.
Melansir The Korea Times pada Jumat (15/1/2021), jaksa pada Kamis (14/1/2020) telah menambahkan dakwaan untuk pria berusia 31 tahun itu, menurut pengadilan militer umum di bawah Komando Operasi Darat di Yongin, sekitar 50 kilometer tenggara Seoul.
Seungri, yang bernama resmi Lee Seung-hyun, berada di tengah skandal seks dan narkoba besar yang mengguncang negara Korea Selatan pada 2019.
Januari tahun lalu, dia didakwa atas delapan tuduhan, termasuk perjudian di luar negeri, mediasi prostitusi, dan penggelapan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul akan mengadili kasusnya, tetapi kasus tersebut dipindahkan ke pengadilan militer saat selebriti yang diliputi skandal itu bergabung dengan Angkatan Darat pada bulan Maret.
Dalam sidang terakhir, jaksa penuntut menuduhnya bersekongkol dengan mitra bisnisnya Yoo In-suk, mantan kepala Yuri Holdings Co., untuk memobilisasi anggota geng setelah bertengkar dengan pelanggan lain di sebuah bar di selatan Seoul pada Desember 2015.
Yoo diketahui telah menelepon anggota geng tersebut setelah mengetahui situasi Seungri.
Penyanyi itu membantah tuduhan tersebut dan mengatakan dia kemudian akan mengajukan pernyataan pendapat ke pengadilan.
Bulan lalu, Yoo dijatuhi hukuman 20 bulan penjara, diskors selama tiga tahun, oleh pengadilan Seoul atas tuduhan mediasi prostitusi, penggelapan dan kejahatan lainnya.