Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima 148.311 permohonan yang disetujui hingga visanya diterbitkan.
Jumlah ini meliputi penerbitan visa bagi orang asing yang akan masuk ke Wilayah Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia namun tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi Covid-19.
Pemberian visa kepada orang asing yang berada di Indonesia (onshore visa) merupakan sebuah inovasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga orang asing yang izin tinggalnya habis bisa mengajukan permohonan visa tanpa perlu meninggalkan Wilayah Indonesia.
Sementara itu, paspor yang diterbitkan sepanjang 2020 sebanyak 1.382.313 buku yang didominasi oleh paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.
“Perlu juga disampaikan bahwa 8.607 (Delapan ribu enam ratus tujuh) buku paspor di antaranya diterbitkan dengan mengakses layanan Eazy Passport (layanan paspor kolektif),” jelasnya.
“Capaian-capaian yang telah dijabarkan bukan merupakan hal mudah untuk diperoleh dan ditorehkan di tahun 2020, tingkat kesulitan yang dihadapi sangatlah berbeda. Kita dapat berbahagia dan bersyukur atas capaian yang telah kita torehkan sepanjang tahun 2020,” pungkas Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulisnya.