Setip perusahaan harus menaati standar ISO untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19)./Popsugar
Health

Standar ISO, Perusahaan Harus Penuhi Daftar Ini di Tempat Kerja

Desyinta Nuraini
Rabu, 3 Februari 2021 - 12:57
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA- Perusahaan harus memastikan tempat kerja dan fasilitas di dalamnya bersih dan aman. Hal tersebut tertuang dalam ISO/PAS 45005:2020 Occupational Health and Safety Management-General guidelines for safe working during the COVID-19 Pandemic atau pedoman umum untuk keselamatan kerja selama pandemi Covid-19.

Dalam pedoman yang dikeluarkan International Organisation for Standardisation (ISO) ini, perusahaan diminta memantau setiap sudut lingkungan kerja dan menetapkan pengaturan untuk mencegah orang yang berpotensi menularkan Covid-19 memasuki tempat kerja.

"Misal dengan memberikan informasi sebelum kunjungan atau poster yang menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh memasuki tempat kerja dengan gejala Covid-19," tulis pedoman baru ini seperti dikutip Bisnis, Rabu (3/2/2021).

Tak hanya itu, perusahaan harus melakukan pemeriksaan pemeliharaan pada peralatan dan sistem, menilai dan mengendalikan risiko yang terkait dengan legionella (bakteri yang berkembang di air) dan penyakit air, agar tidak menimbulkan risiko kesehatan lainnya, terutama jika sistem berbasis air (termasuk beberapa jenis AC) belum digunakan dalam jangka waktu tertentu atau jika penggunaannya telah dikurangi.

Perusahaan juga diminta menetapkan dan meningkatkan jadwal pembersihan dan desinfeksi. "Misalnya dengan meningkatkan jam kerja atau jumlah pekerja dalam peran kebersihan, dan mendorong pekerja lain untuk membersihkan dan mendisinfeksi zona kerja serta peralatan mereka sendiri secara teratur," tulis ISO.

Selain itu penambahan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dianjurkan di sejumlah titik dan memastikan fasilitas ini dapat diakses oleh pekerja penyandang disabilitas.

Sebagai lanjutan, ISO meminta perusahaan mendisinfeksi keran, pancuran, dan sumber air lainnya dengan produk yang memenuhi persyaratan resmi untuk digunakan melawan Covid-19, memaksimalkan jumlah perubahan udara luar ruangan dan udara ruangan melalui sistem ventilasi, mematikan sistem resirkulasi udara, dan menjaga pintu dan jendela terbuka lebar.

Lalu menempatkan tanda di lantai atau dinding untuk menunjukkan jarak fisik yang direkomendasikan, menempatkan penghalang fisik untuk memaksakan jarak fisik sejauh mungkin, membuat zona kerja untuk membatasi jumlah orang di satu area, membatasi jumlah orang yang menggunakan peralatan bersama dengan membuat tim kerja, menetapkan titik pembersihan dan disinfeksi untuk memungkinkan pekerja menyeka permukaan dan peralatan sepanjang jam kerja.

Kemudian perusahaan diminta mengatur ulang peralatan, meja, dan workstation yang dapat dipindahkan untuk memungkinkan jarak fisik, memperbaiki pintu terbuka untuk mengurangi sentuhan gagang pintu, menetapkan proses untuk masuk dan keluar yang aman dari tempat kerja, membangun sistem satu arah di koridor, tangga dan area umum lainnya, menentukan cara aman menggunakan lift/elevator, termasuk membatasi kapasitas, dan memastikan panduan untuk penggunaan yang aman dikomunikasikan baik di dalam maupun di luar lift/elevator.

"Menyediakan ruang luar tambahan bagi pekerja untuk digunakan dalam pekerjaan rutin, rapat dan istirahat, jika memungkinkan," tambah ISO dalam pedomannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro