Anakku Bermasker. /ANTARA
Health

Apakah Boleh Lepas Masker Pasca Vaksin? Ini Kata Dokter

Desyinta Nuraini
Jumat, 19 Maret 2021 - 16:32
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat beberapa waktu lalu melonggarkan peraturan penggunaan masker bagi mereka yang sudah disuntik dua dosis vaksin Covid-19.

Lantas bagaimana di Indonesia? Dokter Spesialis Penyakit Dalam RA Adaninggar meminta masyarakat Indonesia jangan cepat menyimpulkan bahwa aturan penggunaan masker bisa dilonggarkan. Pasalnya, vaksin yang digunakan di AS dan Indonesia saja berbeda.

Dokter yang akrab disapa Ning ini mengatakan dalam pedoman CDC, vaksin yang digunakan di AS adalah Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson. Sementara Indonesia baru menggunakan vaksin buatan Sinovac.

"Efek belum tentu sama, butuh data di populasi Indonesia juga," ujar Ning dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Bisnis, Jumat (19/3/2021).

Dengan kata lain, lanjut Ning, rekomendasi CDC belum bisa diterapkan di Indonesia.

Selain itu, perlu diperhatikan juga cakupan vaksin antara di AS dan Indonesia. Di AS, cakupan yang sudah selesai divaksin per 16 Maret 2021 sebanyak 11,8 persen dari totalpenduduk, 15,1 persen dari penduduk 18 tahun ke atas, dan 3,6 persen dari penduduk 65 tahun ke atas.

Sementara di Indonesia, baru 4,25 persen dari total sasaran vaksinasi. Terdiri dari 81,46 persen SDM kesehatan, 2,97 persen petugas publik, dan 0,03 persen lansia.

Lagipula, kebijakan tanpa masker CDC hanya boleh dilakukan saat berkumpul di ruang tertutup yang juga sudah selesai vaksin. Kemudian berlaku juga bersama orang yang belum divaksin namun masih dalam satu lingkup keluarga atau saudara.

"Kecuali jika ada diantara mereka yang memiliki risiko tinggi jika terkena Covid-19," tulis Ning mengutip CDC.

Adapun dalam rekomendasinya, CDC juga menilai tidak perlu melakukan isolasi atau tes PCR jika pernah kontak erat dengan penderita Covid-19 kemudian tidak bergejala. Hal ini tidak berlaku apabila tinggal di 1 fasilitas seperti penjara atau panti jompo. "Tetap harus jaga jarak meskipun tidak bergejala," tulis CDC.

Ketentuan lain kata Ning ternyata masih sama karena perlindungan vaksin terhadap penularan masih diamati. Protokol kesehatan 5 M, menghindari untuk berkumpul, menunda perjalanan, dan waspada terhadap gejala Covid-19 masih harus diterapkan.

Pasalnya, walaupun diketahui efektif mencegah terjadinya sakit Covid-19 yang berat dan kematian, vaksin yang ada saat ini belum diketahui efektifitasnya terhadap varian mutasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro