Bisnis.com, JAKARTA-- Saat ini masih banyak pertanyaan di masyarakat mengenai vaksin Covid-19 yang tengah dilakukan saat ini di seluruh dunia.
Tak hanya masyarakat umum, pertanyaan ini juga muncul dari tenaga kesehatan, mengenai apakah boleh memberikan jenis vaksin yang berbeda untuk vaksin pertama dan kedua.
Misalnya pada suntikan vaksin pertama menggunakan Sinovac, lalu pada tahap suntikan Vaksin kedua menggunakan AstraZeneca.
dr. Adam Prabata, pada unggahan di Instagram resminya (@adamprabata), menjawab dengan tegas tidak diperbolehkan.
"Pemberian vaksin Covid-19 yang berbeda pada suntikan atau dosis pertama dan kedua tidak diperbolehkan sesuai dengan keputusan dirjen kemenkes," ujarnya.
Peraturan pemerintah mengenai jenis vaksin yang berbeda tertulis pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/423/2021.
Pemberian vaksin dosis pertama dan dosis kedua harus dengan jenis vaksin yang sama
Sasaran yang mendapatkan Coronavac (Sinovac) untuk dosis sutikan pertama dapat diberikan Cov2Bio (vaksin Sinovac yang diolah Biofarma) untuk dosis suntikan kedua karena kandungannya sama.
Adam menambahkan, belum ada hasil uji klinis mengenai pemberian suntikan atau dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19 yang berbeda. Dengan begitu, belum diketahui keamanan dan efektivitas pemberian suntikan vaksin covid-19 yang berbeda.
Saat ini sedang diselenggarakan uji klinis (Penelitian Com-COV) dengan mengombinasikan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca dan Pfizer di Inggris. Namun
"Uji klinis mengenai pemberian vaksin Covid-19 yang berbeda pada suntikan atau dosis pertama dan kedua masih belum selesai sehingga keamanan dan efektivitasnya belum diketahui," tutup Adam.