Bisnis.com, JAKARTA – Orang-orang yang tertular Covid-19 diwajibkan melakukan isolasi, baik secara mandiri di rumah dan dipantau petugas puskesman, maupun di rumah sakit.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, terdapat kriteria yang menentukan seseorang sudah bisa selesai isolasi.
Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama, antara lain pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Sementara, pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari,” jelas Budi, mengutip keterangan resmi Kemenkes, Kamis (20/5/2021).
Pihak puskesmas yang memantau individu yang menjalani karantina atau isolasi dan rumah sakit (RS) yang merawat pasien Covid-19 akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang wajib memulai atau telah menyelesaikan karantina atau isolasi.
“Mereka nantinya yang menyatakan seseorang dapat absen dari pekerjaan atau sudah dapat kembali bekerja,” jelas Budi.