Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. /Bisnis-Rio Sandy Pradana
Health

Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19, Login Pedulilindungi.id

Rika Anggraeni
Selasa, 6 Juli 2021 - 12:31
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki warga selama periode PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021. Simak cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 untuk digunakan sebagai syarat perjalanan. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis syarat pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri di semua moda transportasi untuk perjalanan jauh dan dari dan ke Jawa serta Bali harus menujukkan kartu telah vaksin atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam

Bukan itu saja, sertifikat vaksin Covid-19 juga diperlukan sebagai syarat pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja agar bisa keluar masuk wilayah DKI Jakarta. SRTP diperlukan bagi karyawan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Masyarakat yang telah mengikuti program vaksinasi otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin. Oleh sebab itu, pastikan Anda sudah menerima dan menyimpan sertifikat vaksin Covid-19.

Untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 terdapat dua cara mengunduhnya, yaitu melalui SMS atau melalui situs PeduliLindungi.id atau aplikasi Pedulilindungi.

1. SMS
Cara pertama, peserta yang telah melakukan vaksinasi otomatis akan medapatkan SMS dari 1199 dengan estimasi waktu 3x24 jam.

Anda hanya perlu membuka aplikasi pesan di ponsel, dan cari pesan dengan nomor pengirim 1199. Apabila Anda ingin menguduh sertifikat vaksin Covid-19, klik tautan yang terdapat di SMS lalu muncul sertifikat vaksin Covid-19.


2.PeduliLindungi
Cara kedua yaitu dengan membuka aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:
1. Akses laman https://pedulilindungi.id
2. Klik “Login” jika suda mempunyai akun PeduliLindungi
3. Jika belum, pilih “Register”
4. Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel dan klik “Buat Akun”
5. Cek SMS dari pengirim PEDULICOVID
6. Masukkan 6 digit angka yang tertera pada SMS
7. Klik nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman PeduliLindungi
8. Pilih “Sertifikat Vaksin”
9. Klik “Unduh Sertifikat”

“Hanya PeduliLindungi yang bisa mengeluarkan sertifikat vaksin Covid-19,” tulis Instagram resmi @halodoc dalam unggahan foto, seperti dikutip Selasa (6/7/2021).

Apabila sudah divaksin dan sudah mendaftar PeduliLindungi tetapi belum mendapatkan sertifikat vaksin, silakan hubungi hotline Peduli Lindungi di 119 ext 9.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro