Bisnis.com, JAKARTA – Untuk memudahkan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah divaksinasi di luar negeri dan memerlukan verifikasi kartu atau sertifikat vaksin.
Kementerian Kesehatan RI pada September lalu meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi. Melalui fitur ini, nantinya mereka bisa mendapatkan kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI).
Kartu sertifikat Vaksinasi Non Indonesia (VNI) ditujukan sebagai pengakuan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Kartu ini hanya berlaku di Indonesia menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bukan merupakan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Lalu bagaimana alur untuk mendapatkan kartu VNI ini?
Melansir akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI, Jumat (15/10/2021), tahap pertama yang harus dilakukan WNI dan WNA yang memiliki kartu Vaksinasi Non Indonesia agar bisa mengakses PeduliLindungi adalah mendaftar dan mengisi data di laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id , untuk selanjutnya diverifikasi.
Berkas yang harus disiapkan WNI berupa KTP dengan NIK. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara, verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun berkas yang harus disiapkan WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dan Kemenlu.
Setelah diverifikasi, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website. Proses konfirmasi ini membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari kerja.
Saat Anda telah mendapatkan notifikasi email, tahap selanjutnya adalah mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi. Setelah menyelesaikan semua tahap-tahap tadi, aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat-tempat aktivitas masyarakat.
Apabila dalam proses pendaftaran Kartu Vaksinasi Non Indonesia mengalami kendala, Anda dapat menghubungi hotline di [email protected].