Selebgram Rachel Vennya (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (1/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Entertainment

Jadi Tersangka, Ini Permintaan Maaf Rachel Vennya

Mia Chitra Dinisari
Kamis, 4 November 2021 - 08:15
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan ancaman pidana satu tahun, selebgram Rachel Vennya akhirnya meminta maaf. 

Melalui akun instagramnya, dia menyampaikan kata maaf dan mengaku menyesal melakukan perbuatannya itu.

"Melalui tulisan ini, aku sekali lagi ingin meminta maaf dan siap untuk menjalani proses hukum," tulisnya di caption postingan permintaan maaf tersebut.

Unggahan itu ditulisnya semalam, setelah sebelumnya akun instagramnya sempat deactived selama beberapa pekan.

Berikut ucapan permintaan lengkap Rachel Vennya :

Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa.

Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat.

Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku

Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik,

Aku berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama dan akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi

Terimakasih banyak kepada teman-teman yang sudah memberikan kritik dan saran yang membangun buat aku.

Saran dari teman-teman sangat berarti agar aku bisa menjadi lebih baik.

Aku sadar perbuatan yang aku lakukan sulit dimaafkan oleh teman-teman. Aku juga menyadari bahwa tulisan ini tidak sepenuhnya bisa diterima oleh teman-teman.

Tetapi sekali lagi dari hati aku yang paling dalam

aku minta maaf

aku minta maaf

aku minta maaf.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer sebagai tersangka kasus kekarantinaan dan kesehatan pada Rabu (3/11/2021).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus,  menuturkan ancaman pidana dalam kasus Rachel kurang dari lima tahun penjara. 

“Secara subjektif seperti ini ancaman pidananya satu tahun penjara. Kalau (ancamannya) 5 tahun ke atas baru kami tahan,” ujarnya dikutip dari Bisnis.

Dalam kasus ini polisi juga menetapkan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Kharunnia; serta seorang petugas protokol Bandara Soekarno Hatta berinisial OP sebagai tersangka.

Yusri menyebut penyidik akan memanggil keempatnya pada Senin, 8 November 2021.

“Untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Yusri.  

Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui media sosial.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro