Bisnis.com, JAKARTA – Saat ini dunia dikhawatirkan dengan varian B.1.1.529 yang kini disebut Omicron. Varian yang pertama kali diidentifikasi di Botswana , Afrika Selatan pada 11 November telah terdeteksi di Inggris, Israel, Belanda, Hong Kong dan Belgia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari briefing yang disampaikan oleh WHO kemungkinan besar varian ini muncul karena sebagian besar penduduk Afrika Selatan mengidap HIV (Human Immunodeficiency Virus).
Berdasarkan data WHO pada tahun 2020, Afrika tercatat sebagai kawasan yang memiliki jumlah kasus baru HIV tertinggi, yakni 880.000 kasus, diikuti Eropa yang mencapai 170.000 kasus dan Amerika sebanyak 150.000 kasus.
“Jadi kasus terjadinya varian baru ini didapatkan pada orang dengan status HIV yang belum mendapatkan vaksinasi dan juga yang sudah mendapatkan vaksinasi,” kata Nadia dalam temu media “Hari AIDS Sedunia Tahun 2021” yang diadakan secara daring, Senin (29/11/2021).
Nadia menuturkan, ini hampir sama dengan kondisi varian yang juga berasal dari Afrika Selatan, yaitu varian Beta yang kemudian juga dikatakan dapat memberikan pengaruh besar terhadap penurunan efikasi vaksin Covid.
“Kalau melihat kedua informasi, kita tahu ada dua varian yang berasal dari Afrika Selatan yang saat ini tercatat sebagai variant of concern yaitu varian Beta dan Omicron. Itu banyak terjadi pada orang dengan HIV dan kita bisa melihat itu di dalam press release WHO,” ujarnya.
Pemerintah tengah berupaya untuk mencegah varian baru ini masuk ke Indonesia. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (28/11) telah mengumumkan pelarangan bagi 11 negara, warga negara asing untuk masuk di Indonesia. Sebelas negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Anggola, Zambia dan Hongkong.
Nadia menambahkan, warga Indonesia yang kemudian melakukan perjalanan 14 hari sebelumnya atau tinggal, masih bisa kembali ke Indonesia tetapi melakukan karantina selama 14 hari. Sementara negara-negara lain diluar dari 11 negara ataupun yang pernah berkunjung ke 11 negara tersebut melakukan karantina selama 7 hari.
“Kalau kemarin kita menerapkan 3 sampai dengan 5 hari, sekarang menjadi 7 hari. Nah semua specimen positif dilakukan Whole Genome Sequencing terutama negara-negara yang sudah melaporkan beberapa kasus konfirmasi maupun kasus yang sifatnya kemungkinan,” tutup Nadia.