Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menginstruksikan seluruh alun-alun yang ada di Indonesia ditutup pada 31 Desember 2021.
Instruksi itu untuk mencegah terjadinya kerumuman selama perayaan tahun baru 2021.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri no.66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru
"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," demikian isi instruksi tersebut
Selain itu, juga ada instruksi membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Pembatasan itu diberlakukan untuk kegiatan temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.
Termasuk kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember ini," tegas isi pernyataan tersebut.