Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dr Syahrizal Syarif angkat bicara menanggapi kebijakan pemerintah terkait pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari.
Menurut Syahrizal, keputusan pemangkasan masa karantina itu dianggap tidak ada persoalan.
Namun demikian yang perlu diperhatikan, saat masuk dan keluar dari karantina PPLN harus dilakukan tes PCR.
“Tidak ada masalah karantina 3 hari, asal setelah 3 hari karantina dia juga ada di tes sekali lagi. Cukup tiga hari,” terangnya dikutip dari NU Online, Kamis (17/2/2022).
Dikatakannya, meski kasus Covid-19 di Indonesia saat ini masih cukup tinggi, tapi hal itu lebih banyak disebabkan karena transmisi lokal dan bukan lagi PPLN.
“Pada awal-awal iya pengetatan di pintu-pintu masuk menjadi penting, karantina menjadi penting. Saat ini nggak ada masalah karena penambahan kasus itu fokusnya kepada transmisi lokal. Apalagi di pulau Jawa kebanyakan sudah Omicron, di luar Jawa yang masih banyak varian Delta,” jabarnya.
Dengan melihat kondisi itu, lanjut dia, vaksin booster menjadi sangat penting untuk dimaksimalkan.
"Di negara-negara maju, booster itu sudah 45-50 persen di-booster. Kita masih 3 persen, masih rendah sekali. Jadi, di luar negeri kelengkapan vaksin dan status booster saat ini menjadi persyaratan penting untuk menjadi persyaratan,” urainya.