Bisnis.com, SOLO - Affiliator Binomo, Doni Salmanan, mengunggah kalimat motivasi yang ditujukan untuk dirinya sendiri pada Kamis (3/3/2022) malam.
Melalui Instagramnya, ia mencoba untuk tetap tenang dalam menghadapi masalah.
"Train your mind to stay calm in every situation (latih pikiranmu untuk tetap tenang dalam segala situasi)," tulis Doni.
Seperti yang diketahui, Doni terlibat kasus binary option ilegal Binomo. Ia pun dilaporkan ke pihak berwajib karena menjadi affiliator yang menawarkan Binomo melalui media sosialnya.
Kini, kasus miliknya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Gatot mengatakan sebelum menaikan status perkara ini, polisi telah memeriksa 10 saksi. Tujuh diantaranya adalah saksi pelapor dan tiga saksi ahli.
Sama seperti Indra Kenz, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia disangkakan pasal judi online, pencucian uang dan penipuan.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.