Ilustrasi ibu hamil
Health

Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Aliftya Amarilisya
Kamis, 10 Maret 2022 - 13:40
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Melahirkan secara caesar atau melalui operasi membutuhkan biaya yang tak sedikit. Untungnya, kini BPJS Kesehatan telah menanggung biaya operasi caesar.

Namun, penanggungan biaya operasi caesar tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, klaim perorangan tidak berlaku, melainkan harus atas dasar pemeriksaan oleh dokter dan bukan atas permintaan pribadi.

Ketentuan operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan

Umumnya, dokter hanya akan merekomendasikan tindak operasi caesar jika kondisi kehamilan pasien berisiko tinggi. Adapun kehamilan yang dikatakan berisiko tinggi, di antaranya:

  1. Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang),
  2. Janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal,
  3. Tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia),
  4. Mengalami gawat janin,
  5. Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin,
  6. Janin kekurangan oksigen,
  7. Cacat lahir pada janin,
  8. Pernah melahirkan dengan operasi caesar sebelumnya,
  9. Penyakit kronis pada ibu,
  10. Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi,
  11. Masalah pada plasenta,
  12. Kehamilan kembar.

Prosedur operasi caesar oleh BPJS Kesehatan

1. Kartu BPJS kesehatan masih aktif, setidaknya sampai hari perkiraan lahir (HPL). Jika tidak aktif, maka Anda harus mengaktifkannya kembali dengan membayar tunggakan iuran sebelumnya.

2. Membawa rujukan. Rujukan biasanya akan diberikan oleh dokter dari faskes tingkat 1, setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang mengharuskan pasien menjalani operasi caesar.

Sementara itu, bagi pasien dengan kondisi darurat, seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan, dapat langsung dibawa ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan.

Rincian biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya operasi caesar berat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi caesar kelas 3: Rp7.915.300
Operasi caesar kelas 2: Rp9.498.300
Operasi caesar kelas 1: Rp11.081.400

Biaya operasi caesar sedang yang ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi caesar kelas 3: Rp5.780.000
Operasi caesar kelas 2: Rp6.936.000
Operasi caesar kelas 1: Rp8.092.000

Biaya operasi caesar ringan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi caesar kelas 3: Rp5.257.900
Operasi caesar kelas 2: Rp6.285.500
Operasi caesar kelas 1: Rp7.733.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro