Doni Salmanan./Instagram
Entertainment

Aset Disita Polisi, Begini Nasib Istri Doni Salmanan

Aliftya Amarilisya
Rabu, 16 Maret 2022 - 11:20
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Kasus hukum yang membelit Doni Salmanan sudah tentu berpengaruh terhadap kehidupan rumah tangganya bersama dengan Dinan Fajrina.

Mereka yang semula hidup bergelimang harta, kini harus menerima kenyataan bahwa aset-aset yang dimiliki disita oleh pihak berwenang. Begitu pula dengan rekening yang mana telah diblokir.

Kendati begitu, sang istri, yakni Dinan Fajrina hanya bisa berpasrah diri atas penyitaan tersebut.

Namun di sisi lain, Dinan tak tinggal diam saat melihat sang suami ditetapkan menjadi tersangka.

“Beliau [Dinan Fajrina] orang yang amat sangat men-support suaminya. Berdoa supaya masalahnya cepat selesai. Merindukan kasih sayang. Dia orang baik, banyak pertolongan dari mana-mana,” tutur kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (16/3/2022).

Selebgram dengan followers lebih dari 856 ribu itu dikatakan telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas suaminya.

“Saya berharap permohonan penangguhan penahanan dapat segera dikabulkan karena ada beberapa pekerjaan deadline ya yang harus dituntaskan,” papar Iqbal.

Akan tetapi, dikutip dari Solopos.com, Kabid Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Replihandoko mengaku polisi sampai sekarang belum menerima surat permohonan penangguhan tersebut.

“Penyidik belum menerima,” ucapnya.

Sementara itu, pada Selasa (15/3/2022) kemarin, polisi akhirnya memeriksa Dinan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut.

Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022) pukul 13.45 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/3/2022) dini hari pukul 01.00 WIB.

Lepas dari itu, seperti yang diketahui, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro