Gilang Widya Pramana aliasJuragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari - Instagram
Entertainment

Kronologi Perseteruan Putra Siregar vs Shandy Purnamasari soal Merek Dagang

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 23 Maret 2022 - 10:00
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Putra Siregar dilaporkan ke polisi oleh Shandy Purnamasari pada 13 Agustus 2021 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan Shandy karena adanya masalah dengan merek dagang MS Glow.

Pasalnya, Putra Siregar diklaim melakukan pelanggaran merek setelah merilis brand kecantikan yang diberi nama PS Glow.

Laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, masuk ke tahap penyidikan pada 29 September 2021.

Selanjutnya, Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Desember 2021 memutuskan menerima banding Putra Siregar.

Putusan tersebut menyatakan telah menerima permohonan banding Putra Siregar, dengan hasil penerbitan sertifikat merek dagang PS Glow.

Kemudian pada 16 Maret 2022, polisi menghentikan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Proses penyidikan itu dihentikan karena kurang atau tidak cukupnya bukti yang diberikan oleh Shandy.

Sebelumnya, Putra Siregar dipersangkakan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Permalasan ini juga menyeret Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, yang disebut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus penipuan.

Namun beberapa jam kemudian, polisi meralat bahwa Juragan 99 hanya datang sebagai saksi atas kasus Shandy Purnamasari dan Putra Siregar.

"Saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," kata Ramadhan dalam keterangan resminya, Selasa (22/3/2022).

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro