Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa – Bali yang berlaku pada 10-23 Mei 2022 atau selama dua pekan kedepan.
Hal itu merujuk pada Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 telah terbit untuk mengatur kebijakan PPKM terbaru. Inmendagri tersebut menerangkan level PPKM di wilayah Jawa Bali.
Diberlakukannya Kembali PPKM oleh pemerintah guna mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19 yang kini sudah cukup landai.
Pada masa PPKM kali ini, ada 11 daerah yang berstatus Level 1. Kemudian, 116 daerah harus menerapkan PPKM Level 2, dan ada satu daerah Level 3.
Berdasarkan Surat Edaran Inmedagri No 24 Tahun 2022, berikut daftar wilayah Jawa Bali yang masuk PPKM level 1, 2, dan 3: