Bisnis.com, JAKARTA – Bagi Anda yang mempunyai hobi liburan ke luar negeri, paspor menjadi syarat dokumen yang wajib untuk dibawa saat melakukan perjalanan, paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan jika sudah habis masanya harus diperpanjang.
Karenanya kita perlu mengetahui cara untuk memperpanjang masa paspor dan syarat, yang nantinya paspor lama akan diganti dengan buku dan nomor paspor yang baru, perpanjangan paspor ini bisa dilakukan secara langsung dengan dating ke kantor imigrasi dan bisa melalui online.
Biaya perpanjangan paspor
Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Dan untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama waktu mengurusnya adalah sebesar Rp 1.000.000 (layanan ini di luar biaya penerbitan paspor).
Cara perpanjang paspor online
Sebelum memperpanjang paspor ada syarat yang harus disiapkan, yaitu:
· Paspor lama
· e-KTP beserta fotokopinya
· Surat keterangan (Suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP
Untuk melakukan perpanjangan paspor online, Anda perlu mendapatkan nomor antrean paspor melalui situs antrian.imigrasi.go.id. Pemohon bisa langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web.
Selain dapat diakses melalui web, pemohon juga bisa melakukan perpanjangan paspor dengan cara mengunduh aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) bisa diunduh di Playstore atau App Store dengan nama M-Paspor"
Perpanjang Paspor menggunakan aplikasi online M-Paspor:
· Membuat akun
· Pilih keperluan Unggah berkas persyaratan
· Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan
· Lakukan pembayaran
· Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih dengan membawa berkas
· Pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara
· Paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia
Sedangkan Cara Perpanjang secara langsung :
· Ambil formulir aplikasi di loket
· Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP
· Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari
· Tanda terima diberikan beserta kode bayar
· Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara
· Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik