Bisnis.com, JAKARTA – Jika Anda pergi ke luar negeri lalu Anda tidak membawa dokumen lengkap sehingga terjadi kesalahan administrasi, siap-siap Anda akan dideportasi ke negara Anda
Apa sih yang dimaksud deportasi?
Deportasi biasa dikenal masyarakat umum dengan pengusiran warga negara asing dari suatu negara karena berbagai macam hal. Yang memiliki wewenang dalam mendeportasi seorang warga asing adalah instansi Keimigrasian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi artinya pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena seseorang tidak berhak tinggal di sana. Deportasi artinya apa? Yaitu seseorang dipulangkan ke negara asalnya.
Apa Penyebab deportasi?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Kemudian, pada Pasal 75 Ayat 1 diterangkan bahwa 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa penyebab terjadinya deportasi, di Indonesia, dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menjabarkan tentang sebab-sebab yang bisa membuat seorang warga negara asing di deportasi, antara lain:
1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Cara agar tidak terkena deportasi
Kebanyakan deportasi terjadi saat orang asing gagal menunjukkan visa yang tepat. Misalnya, menggunakan visa bisnis untuk bekerja atau menjalankan bisnis. Pada saat lain, visa kerja (KITAS) dikeluarkan hanya untuk Jakarta, tetapi orang asing malah bekerja di Bandung atau Bali.
Jika diketahui oleh petugas imigrasi, maka pelanggaran tersebut menjadi alasan yang cukup untuk deportasi. Gagal mendapatkan akomodasi yang tepat saat masa berlaku visa atau izin tinggal sering menjadi alasan untuk mendeportasi orang asing dari Indonesia. Untuk warga asing kepemilikan fisik atas paspor dan visa atau izin tinggal setiap saat akan mengurangi risiko deportasi orang asing.
Jika orang asing dipanggil oleh petugas imigrasi, mereka harus segera memenuhi panggilan atau berisiko dideportasi. Dengan informasi yang benar atau klarifikasi kepada pihak berwenang, orang asing dapat menghindari risiko deportasi.