Perbedaan paspor dan visa/Antara
Travel

Jangan Salah! Ini Perbedaan Visa dengan Paspor

Robby Fathan
Kamis, 9 Juni 2022 - 15:28
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Paspor dan visa merupakan dokumen wajib yang perlu kamu miliki sebelum bepergian ke luar negeri. Tanpa ada kedua barang tersebut, kamu tidak akan lolos oleh petugas imigrasi.

Paspor dan visa memiliki fungsi yang berbeda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online, paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri.

Dengan kata lain, paspor merupakan tanda status Kewarganegaraan Indonesia (WNI) di luar negeri.

Sedangkan visa adalah izin untuk masuk atau tinggal sementara di negara lain, berupa stempel dan inisial. Cap atau inisial akan dicap langsung pada paspor pemohon oleh perwakilan resmi negara yang bersangkutan.

Berikut perbedaan antara visa dan paspor yang harus Anda pahami dan ketahui:

1. Dari Segi Kegunaan

Perbedaan antara paspor dan visa dalam segi penggunaan mungkin tidak diketahui banyak orang. Dalam hal penggunaan, mereka semua adalah dokumen penting untuk perjalanan ke luar negeri. Namun, sebenarnya ada yang lebih spesifik.

Paspor dirancang untuk menunjukkan kepemilikan sipil. Artinya paspor bisa berfungsi seperti KTP saat kita bepergian ke luar negeri.

Sedangkan visa adalah izin masuk ke negara tujuan. Kesimpulannya, jika Anda tidak memiliki visa, Anda mungkin tidak diizinkan memasuki negara lain.

Namun, kebijakan visa ini mungkin tidak berlaku jika sudah ada kerjasama antar negara, seperti kebijakan bebas visa negara-negara ASEAN. Warga negara Indonesia dapat dengan bebas masuk dan keluar negara-negara ASEAN tanpa mengajukan visa.

2. Dari Institusi yang Berwenang

Perbedaan antara paspor dan visa dapat dilihat dari instansi yang berwenang mengeluarkannya. Paspor, seperti kartu identitas nasional, juga memiliki hak untuk diterbitkan. Kekuasaan ini sepenuhnya berada di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sedangkan visa adalah izin masuk ke suatu negara tertentu. Oleh karena itu, otoritas penerbit adalah kedutaan negara tujuan.

Visa dapat menunjukkan bahwa orang tersebut dapat dengan aman mengunjungi negara tujuan dan bukan merupakan ancaman bagi negara tersebut.

3. Cara Pembuatannya

Perbedaan antara paspor dan visa berikutnya dapat dilihat dari cara pembuatannya. Untuk membuat paspor, Anda harus pergi ke kantor imigrasi dengan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga.

Pada saat yang sama, visa harus melalui kedutaan di kota Anda atau perwakilan negara tujuan. Dokumen yang disertakan termasuk paspor dan rekening koran.

Pembuatan visa sedikit lebih rumit dan sulit daripada pembuatan paspor karena harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.

4. Dari bentuknya

Perbedaan antara paspor dan visa sekilas terlihat jelas. Paspor berbentuk seperti buku kecil dengan selembar kertas kosong di dalamnya.

Di Indonesia, paspor berwarna hijau dan berisi lembaran kosong 24 atau 48 halaman.

Visa tersebut dapat berupa stempel, dokumen tercetak atau email. Jika berupa stempel, biasanya akan dicantumkan pada halaman kosong paspor.

Penulis : Robby Fathan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro