Bisnis.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Tiara Marleen resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Dia dilaporkan oleh Haji Faisal yang merupakan ayah dari Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel.
Tuntutan ini dilayangkan atas dasar ucapan Tiara Marleen di media sosial terkait Vanessa Angel hamil di luar nikah. Haji Faisal selaku mertua dari Vanessa Angel tidak terima dengan pernyataan tersebut sehingga dia melaporkannya ke Polres Metro Depok.
Adapun, diketahui sang penyanyi dangdut wajib lapor di Polres Metro Depok setiap hari Senin dan Kamis. Terlihat dari Instagram Story yang diunggah hari ini, Tiara Marleen menunjukkan kooperatifnya dalam menjalani kasus.
“Bismillah, Polres Depok,” tulisnya di akun Instagram Story siang ini, yang dilansir pada Senin (20/6/2022).
Adanya wajib lapor dan jaminan, Tiara Marleen tidak akan keluar negeri. Ini merupakan kewajiban pihak polisi untuk mencegah orang yang disangka melakukan tindak pidana.
Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 26 Ayat 1 dan 2, tersangka dapat dikenakan tindakan pencegahan agar tidak melarikan diri dari wilayah Indonesia.
Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Dengan demikian, penyidik dalam tahap awal bisa mengajukan permintaan secara langsung kepada pihak berwenang di imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri.