Bisnis.com, SOLO - Pemilik PS Glow Septia Siregar mengungkapkan adanya upaya damai yang dilakukan antara pihaknya dan MS Glow.
Sebelum sampai ke pengadilan, Shandy Purnamasari pernah meminta uang damai sebesar Rp60 miliar untuk menyelesaikan sengketa merek.
"Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S berharap agar semuanya bisa damai, tetapi upaya tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar," kata Septi.
Karena upaya mediasi gagal, Putra Siregar tiba-tiba diberikan surat somasi oleh pihak MS Glow. Bahkan Putra Siregar juga mendapat Surat Panggilan dari Bareskrim Polri.
"Berkali-kali kami mondar-mandir ke Bareskrim untuk diperiksa terkait tuduhan menggunakan merek _S GLOW dan penipuan yang tidak pernah kami lakukan," lanjut Septi.
Mediasi pun dilakukan oleh kedua belah pihak agar sengketa hak mereka skincare ini bisa terselesaikan. Sayangnya setelah mediasi kedua, upaya berdamai harus pupus.
Hal itu terjadi karena beban pembayaran Rp60 miliar yang diminta oleh pihak MS Glow terlalu besar bagi Putra Siregar.
"Mediasi ke 2 itu pun tidak berhasil karena walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PSTORE GLOW tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan “UANG DAMAI” yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut),"
Tak berselang lama, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'.
PS Glow menuntut PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian bunyi putusan yang dikutip, Rabu (13/7/2022).
Hakim Niaga Surabaya memutuskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Akibat tuntutan tersebut, MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek.