Bisnis.com, SOLO - Septia Siregar memberikan klarifikasi soal duduk perkara sengketa merek antara PS Store Glow dan MS Glow.
Di tahun 2021, Septia mengatakan bahwa sang suami membuka bisnis skincare yang diberi nama PS Store Glow. Mereka pun mendaftarkan merek tersebut ke Dirjen HAKI.
"Jadi sebelum produksi di bulan Mei 2021, tim mendaftarkan mereknya dulu, PS Store Glow ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik," ucap Septia di akun Instagramnya pada Minggu (17/7/2022).
Timnya pun mulai melakukan iklan mengenai kosmetik tersebut sebelum tanggal peluncuran. Dari situ, pihak MS Glow mengklaim bahwa merek PS Store Glow melakukan tindakan penipuan.
Namun fakta mengejutkan ditemukan oleh tim PS Store Glow. Hal itu pun menjadikan Septia dan suami berani menggugat ke persidangan.
"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia.
Sedangkan merek yang telah terdaftar adalah untuk MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3. Sementara produk yang diproduksi dan dijual di pasaran memiliki nama MS Glow.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik MS Glow di pengadilan Surabaya, ya itu sebagai bentuk upaya membela diri. Karena kita sudah berapa kali digugat, digugat lagi, digugat lagi. Jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain,"
Septia pun berharap video penjelasannya itu dapat memberikan pembelajaran yang baik untuk masyarakat di luar sana.
Ia pun juga ingin menjelaskan duduk perkara sengketa merek yang kini menjadi sorotan netizen.
"Semoga bisa menjadi jawaban. Semoga bisa meluruskan. Semoga dari video ini bisa menjadi baik untuk kita semua , tidak ada perpecahan. Karena kami juga ingin hidup Damai dengan tidak menyakiti siapapun," tulis Septia sebagai keterangan videonya.