Bisnis.com, SOLO - Putra Siregar meminta pemilik MS Glow untuk melakukan upaya damai terkait sengketa hak merek kosmetik.
Dibalik penjara, pemilik PS Store Glow menuliskan surat khusus untuk Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.
Putra Siregar ingin masalah yang sedang terjadi segera selesai dan kedua pihak dapat berteman kembali.
"Terkait masalah hukum yang sedang berlangsung, InsyaAllah lebih baik bagi kita mengakhiri segala perselisihan tersebut dan kembali menjalin pertemanan yang baik. Tidak ada manfaat bagi kita saling menuntut, tidak ada untungnya bagi kita saling menggugat, mari kita lupakan perselisihan masa lalu dan dengan damai menatap masa depan," kata Putra Siregar dalam surat yang ditulisnya pada Minggu, (17/7/2022).
Surat yang dititipkan Putra kepada Anji saat menjenguknya tersebut diunggah oleh istrinya, Septia Yetri Opani atau Septia Siregar di Instagram pribadinya pada Rabu (20/7) malam.
Septia mendukung keputusan Putra untuk segera mengakhiri perseteruan mereka. Secara terbuka, Septia ingin mengajak Maharani, Shandy, dan Gilang untuk bertemu.
"Dengan segala kerendahan hati, melalui postingan kali ini saya berharap diberikan kesempatan untuk bisa bertemu langsung dengan Mbak Maharani, Mbak Shandi dan Mas Gilang agar seluruh perselisihan yang terjadi saat ini dapat diselesaikan secara damai dan penuh rasa kekeluargaan," tulis Septia.
Selain upaya damai, Putra Siregar juga bertekad untuk menutup perusahaan PStore Glow dan membagikan sisa produk yang ada kepada masyarakat secara gratis daripada menjadi penyebab keributan serta perselisihan di antara mereka. Ia yakin kerugian besar yang dialami ini nantinya akan diganti dengan berbagai berkah lain.
"Saya juga Akan berusaha menghubungi secara langsung karena memang yang terbaik ketemu langsung, postingan ini sebagai bentuk komitmen transparansi kami bahwa memang dari dulu kami berusaha berdamai dan sesuai dari awal pembicaraan siap menutup Perusahaan 'Pstore glow' dan kami mendoakan yang terbaik untuk MS Glow kedepannya," tulis Septia.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT PStore Glow Bersinar Indonesia alias PStore Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow, pada Rabu, 13 Juli 2022.
Majelis hakim mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar yang harus dibayarkan oleh pihak MS Glow kepada PStore Glow.
Terkait ganti rugi tersebut, Putra Siregar mengaku tidak mengharapkannya dan memilih berdamai dengan tiga teman lamanya itu.
"Semoga bunda bisa ketemu mbak Maharani dan mbak Shandy, sampaikan salah ayah mau berdamai dan tidak mengharapkan uang serupiah kecuali perdamaian," tulis Putra.