Bisnis.com, JAKARTA - Turis asing yang ingin berkunjung ke Jepang, akhirnya dapat mengunjungi negara Sakura itu bebas visa mulai 11 Oktober.
Dalam pembaruan aturan perbatasan terbaru yang dirilis Kementerian Luar Negeri Jepang, warga negara asing dari 68 negara dan wilayah yang ingin memasuki Jepang untuk kunjungan jangka pendek (hingga 90 hari) tidak perlu lagi mengajukan visa.
Pada saat yang sama, wisatawan dapat mengunjungi Jepang secara bebas untuk tujuan wisata tanpa melalui agen perjalanan.
Harap diperhatikan bahwa masa inap bervariasi dan mungkin ada ketentuan tambahan.
Sementara itu, untuk wisatawan dari China, Rusia, negara-negara CIS (termasuk Georgia), Filipina, dan Vietnam tetap harus mengajukan permohonan visa sebelum mengunjungi Jepang.
Berikut daftar 68 negara yang bisa bebas visa saat mengunjungi Jepang mulai 8 Oktober
Asia
- Brunei
- Indonesia
- Malaysia
- Republic of Korea
- Singapore
- Thailand
- Hong Kong
- Macao
- Taiwan
North America
- Canada
- United States
Latin America and the Caribbean
- Argentina
- Bahamas
- Barbados
- Chile
- Costa Rica
- Dominican Republic
- El Salvador
- Guatemala
- Honduras
- Mexico
- Surinam
- Uruguay
Oceania
- Australia
- New Zealand
Middle East
- Israel
- Turkey
- United Arab Emirates
Africa
- Lesotho
- Mauritius
- Tunisia
Europe
- Andorra
- Austria
- Belgium
- Bulgaria
- Croatia
- Cyprus
- Czech Republic
- Denmark
- Estonia
- Finland
- North Macedonia
- France
- Germany
- Greece
- Hungary
- Iceland
- Ireland
- Italy
- Latvia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luxembourg
- Malta
- Monaco
- Netherlands
- Norway
- Poland
- Portugal
- Romania
- San Marino
- Serbia
- Slovakia
- Slovenia
- Spain
- Sweden
- Switzerland
- United Kingdom