Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa negara dapat dikunjungi tanpa persyaratan yang rumit, tanpa visa dan hal ini berlaku tanpa biaya bagi Anda pemilik paspor Indonesia.
Jadi, saat ingin berlibur, tidak perlu lagi repot memikirkan administrasi yang rumit.
Kunjungan untuk keperluan apa saja?
Mengutip laman imigrasi.go.id, kunjungan ini berupa kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat ataupun transit.
Berapa lama kunjungan tersebut?
Diberikan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
Negara apa saja yang membebaskan visa untuk Indonesia?
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Kamboja
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
Syaratnya apa saja untuk bebas visa kunjungan?
Syarat untuk kunjungan bebas visa adalah dengan paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Lalu tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan tambahan semasa pandemi berupa bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan dosis yang lengkap.
Berikut dasar hukum bebas visa kunjungan:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019