Bisnis.com, JAKARTA - Terkait gangguan ginjal misterius pada anak, sebelumnya Kemenkes sudah melarang penggunaan dan penjualan obat cair atau sirup untuk mencegah peningkatan kasus sementara ini.
Namun dalam tanggapan IAI mengenai kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini yang dimuat dalam surat resmi B2-382/PP.IAI/226/X/2022 ini, ada pernyataan bahwa dalam kondisi tertentu obat-obatan cair atau sirup ini diperbolehkan diresepkan atas izin dan putusan dokter.
Hal ini juga didasarkan atas beberapa pertimbangan, seperti aspek manfaat dan risiko serta pemantauan penggunaan obat tersebut.
Juru Bicara Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Profesor Keri Lestari mengkonfirmasi hal ini. Menurutnya, benar IAI merekomendasikan apoteker untuk tetap meresepkan obat-obatan cair, dengan putusan dokter.
"IAI menghargai kehati-hatian dari Kemenkes untuk melarang penggunaan seluruh sirup, tetapi kenyataannya di lapangan, kenyataannya di faskes, ada juga beberapa dokter yang dengan pertimbangan" ungkap Prof Keri kepada Bisnis.com pada Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, Prof Keri menyebut, pertimbangan untuk meresepkan obat cair di kondisi saat ini meliputi kemanfaatan yang harus lebih besar dari pada risikonya serta kondisi pasien. Hal ini menurutnya berkaitan dengan pelayanan tenaga kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, Prof Keri juga menyebutkan beberapa alasan mengapa pemberian obat cair atas rekomendasi dokter diperbolehkan.
"Ada juga obat yang ngga bisa diracik dalam bentuk puyer (selain cair), makannya mengapa sediaan (obat) itu macem-macem," tutur Prof Keri.
Selain itu, Prof Keri menyebut, peracikan obat ini juga disesuaikan dengan karakteristik obat tersebut serta kondisi pasien. Hal ini yang menjadi pertimbangan IAI untuk merekomendasikan penggunaan obat cair atas rekomendasi dokter dan pantauan apoteker pada kondisi darurat seperti sekarang.
"Pada kondisi saat ini, kondisi kedaruratan seperti sekarang, jika memang ada pasien yang masih memerlukan sirup, dan sementara dokter juga memerlukan hal itu, ya kira tetap melayani dengan pantauan," pungkas Prof Keri.
Health
IAI Perbolehkan Apoteker Terima Resep Obat Sirup atas Putusan Dokter, Asalkan...
Penulis : Widya Islamiati
Editor : Mia Chitra Dinisari