Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI dalam penanganan gagal ginjal akut pada anak di Indonesia merilis daftar obat kritikal yang dapat digunakan dengan monitoring tenaga kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Surat Resmi Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup Pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atipikal Progressive Acute Kidney Injury).
Berikut daftar obat kritikal yang dapat dimanfaatkan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
- Asam valproat (valproic acid) dengan zat aktif asam valproat (valproic acid)
- Depakene dengan zat aktif asam valproat (valproic acid)
- Depval dengan zat aktif asam valproat (valproic acid)
- Epifri dengan zat aktif asam valproat (valproic acid)
- Ikalep dengan zat aktif asam valproat (valproic acid)
- Sodium valproat dengan zat aktif asam valproat (valproic acid)
- Valepti dengan zat aktif asam valproat (valproic acid)
- Vellepsy dengan zat aktif asam valproat (valproic acid)
- Veronil dengan zat aktif asam valproat (valproic acid)
- Revatio syr dengan zat aktif sildenafil
- Viagra syr dengan zat aktif sildenafil
- Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr dengan zat aktif Kloralhidrat (Chloralhydrate)
Selain itu, dalam surat ini Kemenkes juga menyatakan, produk-produk yang dinyatakan aman oleh Kepala BPOM RI karena tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserin atau gliserol sebanyak 133 produk dan 23 produk pada tanggal 22 Oktober 2022 lalu, aman digunakan kecuali produk dari tiga distributor yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Tiga distributor itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceuticals Industries dan PT Afi Farma.
Hal ini juga berlaku bagi daftar obat yang dinyatakan aman oleh BPOM pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu. Aman digunakan selama bukan dari tiga distributor diatas.
Terakhir, Kemenkes menegaskan, Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022, hal Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.