Bisnis.com, JAKARTA - Demi memberikan perlindungan tambahan bagi lansia, yang menjadi salah satu kelompok dengan kematian akibat Covid-19 yang cukup besar, Kementerian Kesehatan mengumumkan perizinan lansia diatas usia 60 tahun untuk mendapatkan vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat.
Keputusan ini berdasarkan surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Vaksin booster kedua diberikan kepada masyarakat secara gratis, seperti vaksin Covid-19 dosis sebelumnya.
Selain itu, vaksin dosis keempat ini dapat diakses di berbagai fasilitas layanan kesehatan ataupun tempat-tempat vaksinasi di lingkungan sekitar rumah.
Syarat pemberian vaksinasi booster kedua ini adalah sekurang-kurangnya berjarak 6 bulan sejak pemberian vaksin booster pertama. Selain itu, dokumen KTP dan aplikasi PeduliLindungi juga harus dibawa saat akan melakukan suntik vaksin.
Berikut ini cara daftar booster kedua bagi lansia melalui aplikasi PeduliLindungi berdasarkan laman UPK Kemenkes:
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan log in dengan akun yang telah terdaftar sebelumnya
- Pilih menu profil di sebelah kiri atas
- Cek status vaksinasi terlebih dahulu dengan memilih pilihan 'status vaksinasi dan hasil tes Covid-19'
- Jika sudah melakukan vaksin booster pertama atau suntikan ketiga, enam bulan yang lalu, maka jadwal vaksinasi booster akan muncul.
- Selanjutnya, klik kembali terlebih dahulu kemudian pilih menu 'riwayat dan tiket vaksin, guna mengecek tiket vaksinasi. Pilihan ini ada tepat di bawah pilihan 'status vaksinasi dan hasil tes Covid-19'.