Bisnis.com, JAKARTA - Seiring kepopuleran gerai es krim dan minuman teh asal China Mixue, sejumlah warganet pun mempertanyakan apakah produk Mixue halal atau tidak.
Melalui akun Instagram resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pun menyatakan produk es krim Mixue sedang dalam proses mendapatkan sertifikasi halal.
“Berita gembira bagi penggemar Mixue! Saat ini otlet @mixueindonesia sedang dalam proses sertifikasi halal ya. Yuk, kita doakan semoga lancar prosesnya,” tulisnya, Senin (2/1/2023).
Belum Ada Putusan Halal
Baru-baru ini beredar kabar pula bahwa ada salah satu gerai es krim telah memajang sertifikasi halal, membuat LPPOM MUI segera meluruskan hal tersebut.
Hal ini didapatkan dari video TikTok milik yang membuat masyarakat heboh, sebab terdapat sertifikasi halal yang dipajang di dinding toko es krim Mixue.
Bahkan, ada tambahan caption yang mendukung bahwa masyarakat tidak perlu ragu lagi, karena es krim Mixue sudah halal.
“Ada isu outlet bersangkutan memajang logo halal padahal belum selesai proses sertifikasi. Bagaimana tanggapan LPPOM MUI? Apakah ada tindakan tegas terhadap merek?” tanya @ayundanrc.
“Terkait hal tersebut, sudah dilakukan komunikasi secara intens ya ka. Alhamdulilah secara responsif segera menurunkannya kembali,” balas LPPOM MUI.
Tanggapan Mixue Indonesia
Merespons itu, pihak Mixue Indonesia melalui Instagram resminya, Mixue Indonesia mengakui bahwa perusahaan memang belum memiliki sertifikat halal.
"Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal," tulis manajemen Mixue yang dirilis pada 27 Juli 2022.
Meski demikian, Mixue menegaskan bahwa ini bukan berarti produk es krim dan minuman kekinian yang dijual perusahaan menggunakan kandungan yang haram.
Pihak Mixue menjelaskan bahwa sertifikat halal sudah diajukan sejak tahun 2021, namun proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena 90 persen menggunakan bahan baku yang diimpor dari China, sehingga semua proses pengecekan harus dilakukan langsung oleh pihak berwenang di sana.
Berikut penjelasan lengkap dari pihak Mixue Indonesia:
1. Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal.
2. Proses Pengurusan Sertifikat Halal Mixue saat ini dapat dipastikan sedang dilakukan dengan pihak berwenang yang berada di Tiongkok.
3. Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor
4. Produk Bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran.
5. Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik akan terus kami upayakan, salah satunya dengan kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal.