Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan SE Kewaspadaan Flu burung untuk mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.
Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Prosedural aturan
Melalui Aturan ini, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia
Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan
Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas
Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Dirjen Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara. Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP
Kepada masyarakat, dirjen Maxi juga menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko