Pangeran Harry bertemu dengan masyarakat di luar Istana Windsor menjelang pernikahannya dengan Meghan Markle akhir pekan ini./Reuters
Entertainment

Cetak Sejarah, Pangeran Harry Berikan Kesaksian di Pengadilan

Muhammad Ridwan
Selasa, 6 Juni 2023 - 19:15
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pangeran Harry mencetak sejarah baru sebagai keluarga Kerajaan Inggris yang bersaksi di pengadilan London pada Selasa (6/6/2023) setelah lebih dari 130 tahun.

Dilansir dari Bloomberg pada Selasa (6/6/2023), Pangeran Harry bersaksi di Pengadilan London untuk memberikan bukti dipersidangan atas tuntutan peretasan yang dilakukan oleh media-media di Inggris.

Sebelum Pangeran Harry, anggota Kerajaan Inggris yang terakhir kali muncul di Pengadilan London adalah Putra Ratu Victoria yang kemudian menjadi Raja Edward VII pada era 1890.

Pangeran Harry memberikan bukti-bukti di Pengadilan Tinggi di London dalam gugatannya terhadap penerbit tabloid Inggris Daily Mirror atas tuduh peretasan telepon dan tindakan melanggar hukum lainnya.

"Sebagai seorang anak, setiap artiket ini memainkan peran yang menggangu dalam pertumbuhan saya. Saya telah mengalami permusuhan dengan pers sejak saya lahir," ujar Pangeran Harry dalam persidangan seperti dikutip dari Bloomberg, Selasa (6/6/2023).

Sejumlah kasus peretasan telepon bersejarah kembali diangkat di pengadilan London. Hal tersebut kembali memicu pergulatan lama yang telah terjadi hampir satu dekade lalu dan mengarahkan terhadap hukuman pidana dan reformasi media Inggris.

Pangeran Harry menjadi salah satu dari empat pengguggat penerbit atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh jurnalis Inggris.

Tuduhan tersebut telah berlangsung sejak 1991 dan berlanjut hingga 2011. Kegiatan melanggar hukum tersebut diduga dilakukan dengan peretasan telepon, penggunaan infromasi yang melanggar hukum, dan penyeledik swasta untuk mendapatkan suatu berita.

"Bukan hanya para jurnalis yang melakukan aktivitas melanggar hukum, tetapi juga orang-orang yang memiliki kekuasaan tutup mata agar praktik tersebut tetap berlanjut," ungkap Pangeran Harry.

Kuasa Hukum Mirror Group Newspaper (MGN) Andrew Green menyatakan batas waktu atas pernyataan tersebut sudah lama berakhir dan para penggugat seharusnya memulai proses tersebut beberapa tahun lalu.

Andrew tersebut mengatakan tuntunan tersebut telah berlangsung sejak 2012 dan 2015 pada persidangan tingkat tinggi. Dalam kasus tersebut, surat kabar telah mengakui perbuatannya dengan memberikan permintaan maaf kepada korban dan membayarkan ganti rugi.

"Pangeran Harry berhak atas ganti rugi apabila tuduhan tersebut terbukti," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro