Kosmetik./istimewa
Health

BPOM Ajak Masyarakat Awasi Penjual Kosmetik Ilegal dan Berbahaya

Mutiara Nabila
Senin, 10 Juli 2023 - 15:04
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan para produsen kosmetik ilegal dan berbahaya, menyusul masih banyaknya jumlah kosmetik berbahaya itu di masyarakat.

Demi menjaga keamanan kualitas dari produk-produk kosmetik, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengajak masyarakat luas untuk ikut andil dalam melakukan pengawasan agar peredaran produk-produk palsu bisa ditekan.  

Penny mengatakan berharap ada kerja sama dengan masyarakat, supaya bisa mengenali ciri-ciri kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan mengamati fasilitas produksinya sebelum memutuan membeli suatu produk. 

"Masyarakat harus bisa membedakan ciri-cirinya, lalu diproduksi di mana, apakah fasilitas produksinya kredibel. Di samping itu, BPOM juga harus mengeluarkan list fasilitas produksi yang kredibel, dengan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik [CPKB] dengan kapasitas ketaatan para aturan yang ada," katanya saat ditemui di Forum Pertemuan Nasional BPOM Pelaku Usaha Kosmetik dalam Membangun Ketaatan Regulasi di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Masyarakat juga diharapkan mau melaporkan jika ada kegiatan tidak lazim di lingkungannya, misalnya di gudang atau rumah tidak berpenghuni tapi ada keluar masuk produk. 

"Dari fasilitas ilegal itu bentuk kemasannya bisa sama, tapi di dalamnya dengan kualitas karena tidak diproduksi difasilitas yang CPKB, kualitas tidak higienis, mengandung merkuri dan lain-lain," ujarnya. 

BPOM juga menegaskan butuh dukungan Bea Cukai untuk mengawasi bahan baku berbahaya yang masuk ke Indonesia sampai dengan ke jalur produksi kosmetik untuk menekan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. 

Penny menyebutkan, sampai dengan 2022, BPOM telah mengeluarkan izin edar yang hampir 50 persennya untuk produk kosmetik. Di samping itu, BPOM mencatat temuan-temuan terkait dengan penindakan pelanggaran kegiatan kosmetik sebanyak 76 perkara dan menyebabkan kerugian dengan nilai keekonomian sekitar Rp24 miliar. 

Adapun, dari hasil pengawasan BPOM terhadap Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) atau izin edar, selama 2020-2022 ini menunjukkan kecenderungan peningkatan jumlah BUPN yang tidak memenuhi ketentuan setiap tahunnya. 

"Tahun 2022 yang tidak memenuhi aturan mencapai 25 persen dari jumlah sarana BUPN kosmetik yang diperiksa BPOM. Saya mengharapkan tanggung jawab semua untuk taat dengan BPOM dengan tujuan untuk melindungi masyarakat walaupun ada aspek keekonomian," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro