Ilustrasi seseorang menginput data pribadi ke internet/pexels
Entertainment

Mengenal Doxing, Tindakan Sebar Data Pribadi yang Menyerang Food Vlogger Codeblu

Restu Wahyuning Asih
Selasa, 26 September 2023 - 19:05
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Aksi doxing atau menyebarkan data pribadi seseorang di media sosial sedang ramai dibicarakan oleh netizen.

Baru-baru ini, seorang food vlogger bernama William Andersen atau yang dikenal sebagai Codeblu, menjadi korban doxing setelah melakukan review makanan.

Codeblu saat itu mengunggah video review mengenai makanan yang dimiliki oleh restoran Oseng-Oseng Bang Madun.

Seorang selebgram bernama Farida Nurhan kemudian menyerang Codeblu dan menyebarkan identitas sang vlogger.

Doxing yang dilakukan oleh Farida itu dinilai keterlaluan dan sudah masuk ke ranah pribadi hingga pencemaran nama baik. Ia pun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Termasuk tindakan berbahaya dan bisa dipidana, apa itu doxing dan apa bahayanya?

Melansir dari Diskominfo Bandung, doxing berasal dari kata “dox”, yang mana singkatan dari dokumen. Tindakan ini dilakukan di internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.

Tindakan doxing lebih banyak memiliki sisi negatif, karena sengaja menyebarkan informasi pribadi seseorang untuk kepentingan tertentu.

Bahkan menurut Armando dan Soeskandi dalam Bureaucracy Journal, doxing masuk ke dalam kejahatan cybercrime karena mengumpulkan informasi pribadi seseorang tanpa consent.

Data pribadi yang seharusnya tidak boleh diakses dan disebarluaskan secara sembarangan itu termasuk nama lengkap, alamat rumah, nama orang tua, riwayat penyakit, rekening di bank dan lain sebagainya.

Hal ini tertuang pada Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Lantas bisakah seseorang yang melakukan doxing dipidana?

Seseorang yang dengan sengaja melakukan doxing, yakni mengumpulkan dan menyebarkan data pribadi orang lain bisa dikenai sanksi hukum.

Masuk menjadi salah satu cybercrime, doxing diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik.

Kemudian Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer. Ancaman lebih berat berupa hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta dikenakan atas intersepsi atau penyadapan sistem elektronik milik orang lain (Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 47 UU ITE).

Dalam UU PDP diatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui system elektronik dan/atau nonelektronik.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri komunikasi dan informatika nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam system elektronik. Yang dimaksud dengan Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Adapun menurut rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi, pada pasal 1 nomor 1 yang dimaksud dengan Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman:
  1. 1
  2. 2
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro