Bisnis.com, SOLO - Aksi doxing atau menyebarkan data pribadi seseorang di media sosial sedang ramai dibicarakan oleh netizen.
Baru-baru ini, seorang food vlogger bernama William Andersen atau yang dikenal sebagai Codeblu, menjadi korban doxing setelah melakukan review makanan.
Codeblu saat itu mengunggah video review mengenai makanan yang dimiliki oleh restoran Oseng-Oseng Bang Madun.
Seorang selebgram bernama Farida Nurhan kemudian menyerang Codeblu dan menyebarkan identitas sang vlogger.
Doxing yang dilakukan oleh Farida itu dinilai keterlaluan dan sudah masuk ke ranah pribadi hingga pencemaran nama baik. Ia pun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Termasuk tindakan berbahaya dan bisa dipidana, apa itu doxing dan apa bahayanya?
Melansir dari Diskominfo Bandung, doxing berasal dari kata “dox”, yang mana singkatan dari dokumen. Tindakan ini dilakukan di internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.
Tindakan doxing lebih banyak memiliki sisi negatif, karena sengaja menyebarkan informasi pribadi seseorang untuk kepentingan tertentu.
Bahkan menurut Armando dan Soeskandi dalam Bureaucracy Journal, doxing masuk ke dalam kejahatan cybercrime karena mengumpulkan informasi pribadi seseorang tanpa consent.
Data pribadi yang seharusnya tidak boleh diakses dan disebarluaskan secara sembarangan itu termasuk nama lengkap, alamat rumah, nama orang tua, riwayat penyakit, rekening di bank dan lain sebagainya.
Hal ini tertuang pada Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lantas bisakah seseorang yang melakukan doxing dipidana?