Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha berharap Kementerian Kesehatan memisahkan peraturan pemerintah soal kesehatan dengan pengamanan zat adiktif.
Saat ini Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dalam bentuk Omnibus yang juga akan mengatur mengenai Pengamanan Zat Adiktif di dalamnya.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menilai hal tersebut tidak sesuai dengan mandat yang diberikan oleh undang-undang. Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang salah satu substansinya terkait dengan zat adiktif berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.
"Kami mengusulkan ekosistem industri hasil tembakau, khususnya rokok elektronik, sebagai zat adiktif harus diatur terpisah dengan RPP untuk kesehatan," katanya dalam siaran pers, Kamis (28/9/2023).
Dia menilai pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif, yakni pasal 435 hingga pasal 460, di RPP Kesehatan bukan lagi bersifat mengatur, melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif terhadap berbagai aktivitas industri dari hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.
Menurutnya, membuat aturan yang restriktif kepada industri hasil tembakau yang legal dan bermanfaat hanya akan menimbulkan banyak kerugian. Terlebih industri ini telah memberi banyak manfaat dari sisi penerimaan negara, lapangan pekerjaan, pertanian, hingga investasi.
Garindra menyebut, ketentuan pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan akan merugikan industri rokok elektronik, mulai aturan kemasan, bahan tambahan, pelarangan iklan, pelarangan penjualan melalui e-commerce dan website, dan pelarangan pemajangan produk.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menegaskan, tak semestinya Kementerian Kesehatan diberikan kewenangan penuh terkait pengaturan zat adiktif.
"Kan ada Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian," kata Trubus.
Menurutnya, peraturan terkait zat adiktif sangat berdampak besar pada sektor hulu seperti pertembakauan. Sehingga, sangat merugikan masyarakat khususnya para petani tembakau.
Di sisi lain, langkah Kementerian Kesehatan untuk melarang produk tembakau di Indonesia akan berdampak kepada produk legal dan seakan memberikan insentif kepada produk ilegal.
Menurut Trubus, IHT harus diatur secara terpisah dalam RPP lainnya sebagaimana dimandatkan di dalam UU. Pemerintah tidak seharusnya membuat peraturan yang melangkahi peraturan di atasnya.