Bisnis.com, BANDUNG – Berlibur ke luar negeri mungkin menjadi salah satu pilihan untuk mengisi waktu liburan akhir tahun.
Jika Anda berencana untuk menghabiskan liburan akhir tahun di luar negeri tetapi belum sempat mengurus visa, mengunjungi negara bebas visa bisa menjadi solusi.
Persyaratan visa untuk pemegang paspor Indonesia berbeda-beda, tergantung pada negara tujuan.
Beberapa negara menawarkan perjalanan bebas visa untuk warga negara Indonesia, sementara negara lainnya memerlukan visa-on-arrival atau Otorisasi Perjalanan Elektronik (K-ETA).
Saat ini, pemegang paspor Indonesia dapat menikmati akses bebas visa ke 76 destinasi di seluruh dunia.
Negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia
Pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan ke 44 negara berikut ini tanpa visa:
1. Angola
2. Barbados
3. Belarus
4. Bermuda
5. Brasil
6. Brunei
7. Kamboja
8. Chili
9. Kolombia
10. Kepulauan Cook
11. Dominika
12. Ekuador
13. Fiji
14. Gabon
15. Gambia
16. Guyana
17. Haiti
18. Hong Kong
19. Jepang
20. Kazakhstan
21. Laos
22. Makau
23. Malaysia
24. Mali
25. Mikronesia
26. Maroko
27. Myanmar
28. Namibia
29. Peru
30. Filipina
31. Rwanda
32. Saint Kitts dan Nevis
33. Serbia
34. Singapura
35. Saint Vincent dan Grenadines
36. Suriname
37. Tajikistan
38. Thailand
39. Timor-Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uzbekistan
43. Venezuela
44. Vietnam
Meskipun daftar di atas mencakup semua negara di mana pemegang paspor Indonesia tidak memerlukan visa, penting untuk diperhatikan bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan sesuai pada peraturan masing-masing negara.
Warga negara Indonesia disarankan untuk mengonfirmasi apakah visa diperlukan untuk masa tinggal yang diperpanjang atau untuk tujuan yang tidak tercakup dalam Kebijakan Pembebasan Visa negara tujuan.
Visa on arrival untuk pemegang paspor Indonesia
Visa on arrival adalah jenis visa yang memungkinkan pelancong untuk mendapatkan visa mereka pada saat kedatangan di bandara atau titik penyeberangan perbatasan negara tujuan.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa biaya visa, durasi tinggal yang diizinkan, dan persyaratannya dapat bervariasi, tergantung pada negara tujuan.
Setibanya di sana, para pelancong harus melengkapi dokumen yang diperlukan dan memberikan dokumentasi yang diperlukan. Setelah visa diberikan, pengunjung dapat masuk dan tinggal di negara tersebut selama durasi dan tujuan yang ditentukan.
Warga negara Indonesia dapat memperoleh visa on arrival di 30 negara yang tercantum di bawah ini:
1. Azerbaijan
2. Bangladesh
3. Bolivia
4. Burundi
5. Tanjung Verde
6. Komoro
7. Guinea-Bissau
8. Yordania
9. Kirgistan
10. Madagaskar
11. Malawi
12. Maladewa
13. Kepulauan Marshall
14. Mauritania
15. Mauritius
16. Mozambik
17. Nepal
18. Nikaragua
19. Niue
20. Oman
21. Palau
22. Qatar
23. Samoa
24. Seychelles
25. Sierra Leone
26. Somalia
27. Tanzania
28. Togo
29. Tuvalu
30. Zimbabwe
Otorisasi Perjalanan Elektronik (K-ETA) untuk Warga Negara Indonesia
K-ETA adalah dokumen digital wajib yang diperlukan bagi pelancong bebas visa, yang dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan.
Penting untuk dicatat bahwa K-ETA bukanlah visa, melainkan proses pra-penyaringan yang memungkinkan pelancong untuk mengajukan permohonan secara online sebelum melakukan perjalanan. Proses pengajuan K-ETA biasanya lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan proses pengajuan visa umumnya.
Setelah disetujui, K-ETA akan terhubung secara elektronik ke paspor pelancong dan biasanya berlaku untuk beberapa kali masuk ke negara tujuan dalam jangka waktu tertentu.
Warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengajukan permohonan Otorisasi Perjalanan Elektronik (K-ETA) sebelum melakukan perjalanan ke 2 negara berikut ini:
1. Pakistan
2. Sri Lanka
(Kresensia Kinanti)