Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai memberikan vaksinasi dengeu untuk mencegah mewabahnya kasus demam berdarah di Indonesia.
Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr dr Samsuridjal Djauzi, SpPD-KAI, FINASIM mengatakan vaksin dengue bisa diberikan dua dosis mulai usia enam tahun hingga 45 tahun sebagai pencegahan demam berdarah.
"Vaksin dengue ini sudah ada di Indonesia, siap digunakan, merupakan vaksin hidup digunakan pada usia 6 hingga 45 tahun," kata dia dikutip dari Antara.
Samsuridjal menuturkan jarak pemberian vaksin pertama dan kedua yakni selama tiga bulan. Setelah itu, pemberian vaksin ulangan dalam jangka waktu empat tahun kemudian belum diperlukan karena antibodi masih tinggi.
Ketua Satuan Tugas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Dr dr Sukamto Koesnoe, SpPD-KAI, FINASIM mengatakan alasan 45 tahun sebagai usia batasan seseorang diberikan vaksin merujuk pada tinjauan Badan POM.
"Kami sangat tertib dengan rekomendasi atau izin edar dari Badan POM, sehingga kami in-line dengan kebijakan Pemerintah dalam hal ini Badan POM supaya masyarakat tidak bingung," kata dia.
Vaksin dengue dikontraindikasikan pada wanita hamil, menyusui dan kelompok dengan imunodefisiensi seperti HIV yang terbukti dengan adanya gangguan imun, imunodefisiensi bawaan atau yang didapat seperti penggunaan steroid dosis tinggi dan imunoterapi.
Sukamto merujuk studi jangka panjang selama 4,5 tahun setelah vaksinasi mengatakan vaksin dengue dapat mencegah keparahan dan tingkat rawat inap hingga 84 persen serta perlindungan secara keseluruhan terhadap demam berdarah dengan gejala hingga 61 persen.
Dia mewakili PAPDI berharap rekomendasi jadwal imunisasi baru, salah satunya yang memasukkan vaksin dengue dapat membuat semakin banyak masyarakat menyadari pentingnya perlindungan diri dengan vaksinasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk berkonsultasi dengan dokter masing-masing untuk mendapatkan perlindungan dengan vaksinasi, terlebih dengan situasi musim hujan saat ini di mana kasus DBD cenderung meningkat, menjadikan pencegahan DBD menjadi semakin penting bagi masyarakat," ujar dia.
Sukamto mengingatkan semua orang berisiko terkena demam berdarah tanpa melihat usia, lokasi tinggal dan gaya hidup. Merujuk Kementerian Kesehatan, sebanyak 143.000 kasus demam berdarah yang tercatat sepanjang tahun 2022.
Sebanyak 39 persen dari jumlah itu merupakan golongan produktif dan dewasa dari rentang umur 15-44 tahun.
"Orang yang usia produktif banyak terkena, tren kasus meningkat dan ada 3M sudah kita lakukan, tetap diupayakan lebih optimal pengawasan dan pembinaanya. Kemudian ada inovasi untuk pencegahan demam berdarah yaitu vaksinasi," demikian pesan Sukamto.