Bisnis.com, JAKARTA - Singapura akan memberikan denda pada turis yang datang ke negaranya membawa rokok elektronik alias vape.
Langkah ini sebagai bagian dari tindakan keras global terhadap penggunaan rokok elektrik.
Pihak berwenang di pusat keuangan tersebut akan melakukan operasi di pos pemeriksaan udara, darat dan laut, dimulai dari Bandara Changi, menurut pernyataan Kementerian Kesehatan.
Penumpang yang datang akan diperiksa untuk mengetahui adanya vape atau komponennya dan akan didenda jika tertangkap.
“Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporizer dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporizer atau komponennya akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan dan Otoritas Ilmu Kesehatan.
Vaping adalah tindakan ilegal di Singapura, dan pelanggarnya dapat didenda hingga SGD2.000 ($1.490). Mereka yang mengimpor, mendistribusikan atau menjual produk-produk tersebut menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.
Meskipun ada larangan, jumlah orang yang kedapatan menggunakan dan memiliki vape terus meningkat, termasuk konsumen di bawah umur.
Selain di pos pemeriksaan perbatasan, pemeriksaan akan ditingkatkan di tempat-tempat seperti kawasan pusat bisnis, pusat perbelanjaan, taman dan area merokok serta tempat hiburan umum seperti bar dan klub.
Sejak 1 Desember, petugas penegakan hukum dari Badan Lingkungan Hidup Nasional telah diberi wewenang untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang menggunakan atau memiliki vape.
Pihak berwenang Singapura mengatakan bahwa pendekatan multi-lembaga mereka bertujuan untuk melindungi penduduknya.
Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan pekan lalu bahwa tindakan segera diperlukan untuk mengendalikan rokok elektrik guna melindungi anak-anak dan bukan perokok.