Petugas kesehatan menunjukkan vial vaksin COVID-19 penguat (booster) kedua atau dosis keempat di UPT Puskesmas Sukagalih, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023). Kementerian Kesehatan mengumumkan program vaksin COVID-19 penguat kedua bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan diberikan secara gratis mulai 24 Januari 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Health

Covid-19 Meledak, Ini Cara Dapat Vaksin Gratis Berlaku Sampai 31 Desember 2023

Hesti Puji Lestari
Selasa, 26 Desember 2023 - 12:05
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - ⁠Berikut adalah cara dapat vaksin Covid-19 gratis yang berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Belakangan tengah heboh kasus Covid-19 yang kembali meningkat di Indonesia. Mengacu pada alasan ini, Kemkes pun memberikan sejumlah imbauan.

Dilansir dari situs resmi Kemkes, masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu.

Beruntung, bagi kamu yang belum mendapatkan vaksin, kamu bisa melakukan vaksinasi secara gratis sampai tanggal 31 Desember 2023 mendatang.

Setelah tanggal itu, buat kamu yang ingin disuntik vaksin covid atau booster, harus melakukannya secara mandiri alias berbayar,  demikian dikutip dari akun instagram Dinas Kesehatan DKI.

Kebijakan vaksin mandiri alias berbayar ini akan diberikan pada sebagian kelompok, namun masih gratis untuk kelompok yang dianggap rentan terinfeksi dan tertular.

Cara dapat vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah

  • Silahkan datang ke Puskesmas atau Rumah Sakit yang menyediakan vaksin.
  • Tanyakan kepada petugas tentang jadwal vaksin yang ditetapkan oleh Puskesmas atau RS tersebut.
  • Datang ke RS atau Puskesmas dengan membawa salinan KTP dan Dokumen/bukti/tanda peserta vaksinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro