Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tiap negara mengandalkan pajak, yang merupakan salah satu sarana utama menghasilkan modal bagi suatu negara.
Negara mengenakan pajak pendapatan atas pendapatan yang dihasilkan oleh individu atau bisnis dalam wilayah kekuasaannya. Pajak penghasilan membantu mendanai layanan publik, menyediakan barang bagi warga negara, dan membayar kewajiban pemerintah.
Pajak penghasilan bervariasi dari satu negara ke negara lain, di mana pajak penghasilan ditanyakan oleh pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Pajak penghasilan ada dua jenis yaitu pajak penghasilan pribadi dan pajak penghasilan badan.
Pajak penghasilan pribadi berlaku untuk gaji, upah, dan jenis penghasilan lainnya. Sedangkan pajak perusahaan dikenakan pada korporasi, dunia usaha, kemitraan, dan wiraswasta.
Berdasarkan data Trading Economics, berikut ini adalah 5 negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia:
5. Swedia
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (2023): 52,30 persen
PDB Per Kapita: US$66.210 atau Rp1,01 miliar
Swedia adalah salah satu negara terkaya di dunia. Negara ini memiliki PDB per kapita sebesar US$66.210 atau sekitar Rp1,01 miliar, dan tarif pajak penghasilan individu sebesar 52,30 persen. Swedia berada di peringkat kelima di antara negara-negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia.
4. Austria
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (2023): 55 persen
PDB Per Kapita: US$69.070 atau Rp1,06 miliar.
Austria adalah negara Eropa Tengah dengan PDB per kapita US$69.070 atau sekitar Rp1,06 miliar. Austria memiliki tarif pajak penghasilan individu sebesar 55 persen dan termasuk di antara negara-negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia.
3. Jepang
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (2021): 55,97 persen
PDB Per Kapita: US$52.120 atau Rp802,72 juta
Jepang adalah salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Negara ini mengambil hampir 55,97 persen penghasilan individu untuk pajak. Dengan PDB per kapita sebesar US$52.120 atau sekitar Rp802 juta, Jepang adalah salah satu negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia.
2. Denmark
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (2022): 56 persen
PDB Per Kapita: US$74.960 atau Rp1,15 miliar
Peringkat kedua dalam daftar ini adalah Denmark dengan memiliki tarif pajak penghasilan individu sebesar 56 persen dan merupakan salah satu negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia. Denmark memiliki PDB per kapita sebesar US$74.960 atau sekitar Rp1,15 miliar.
1. Finlandia
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (2021): 56,95 persen
PDB Per Kapita: US$59.870 atau Rp922,08 juta
Finlandia merupakan negara yang memiliki tarif pajak penghasilan individu tertinggi yaitu 56,95 persen. Ini berarti lebih dari separuh pendapatan individu di Finlandia disalurkan ke pemerintah.
Di Indonesia sendiri, besaran pajaknya bervariasi tergantung besaran penghasilan. Adapun penghitungannya adalah Penghasilan kotor (bruto) dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang kemudian menghasilkan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak (PKP).
Setelah nilai penghasilan bruto dan PTKP diketahui, maka proses perhitungan PKP dapat dilakukan dengan ketentuan berikut ini:
- Penghasilan Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5 persen
- Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15 persen
- Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25 persen
- Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000, dikenakan tarif 30 persen
- Penghasilan di atas Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35 persen