Bisnis.com, JAKARTA - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) memberikan tiga rekomendasi untuk mengantisipasi jatuhnya korban Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Hal ini menyusul karena masalah kesakitan dan kematian petugas KPPS pada Pemilu 2019 sempat menjadi perhatian masyarakat, dimana dilaporkan jumlah kematian petugas KPPS saat pemilu 2019 mencapai 894 orang dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Penelitian yang dilakukan oleh Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menemukan bahwa faktor risiko kesakitan dan kematian dapat berasal dari individu petugas, pekerjaan, dan lingkungan kerjanya.
Baca Juga Sosok Doni Monardo di Mata Dekan FKUI |
---|
“Hasil penelitian menunjukkan faktor individu yang didapat berupa tingginya proporsi petugas dengan usia >60 tahun, berpendidikan rendah, dan memiliki riwayat penyakit saluran pencernaan dan komorbid lainnya. Disamping itu, petugas umumnya kurang tidur (tidur <6 jam) sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas FKUI Dr. dr. Retno Asti Werdhani, M.Epid, Sp.KKLP dikutip dari keterangannya.
Faktor lingkungan kerja juga sangat memengaruhi, didapatkan fakta bahwa sebagian besar TPS menggunakan tenda, dan lama kerja 18 jam (standar 8 jam/hari), serta terdapat faktor heat stress (tekanan panas/cuaca ekstrim).
Sementara itu, untuk faktor pekerjaan risikonya didominasi oleh faktor psikososial dengan stresor pekerjaan yang paling dirasakan oleh petugas KPPS Pemilu 2019 dalam penelitian ini adalah kelebihan beban kerja kuantitatif.
Baca Juga Ini Bahaya Sembarang Minum Obat Radang Tenggorokan Methylprednisolone Menurut Guru Besar FKUI |
---|
Faktor risiko lain adalah kepemimpinan dan komunikasi antar anggota tim dengan pimpinan/wakil pimpinan KPPS yang dianggap kurang mengayomi, kurang mendengarkan, atau memaksakan kehendak. Sedangkan respon stres yang paling banyak terjadi pada petugas KPPS Pemilu 2019 dalam penelitian ini adalah kelelahan.
Sementara itu, Dekan FKUI Prof. Ari Fahrial mengatakan, perlu ditekan jumlah kematian dan juga angka kesakitan petugas seminim mungkin.
"Selain itu, perlu ada jaminan kesehatan, misalnya dengan BPJS, ketika para petugas mengalami sakit karena tugas,” kata Prof. Ari Fahrial.
FKUI melakukan pemetaan faktor risiko dan memberikan rekomendasi keselamatan kerja yang dibagi menjadi 8 bagian yaitu:
1. Physical
a. Penyediaan fasilitas seperti kipas angin dan toilet yang bersih dan mudah dijangkau
b. Penyediaan air minum yang diisi berkala dan petugas KPPS saling mengingatkan untuk cukup minum
c. TPS dibangun di tempat tertutup dengan sirkulasi udara yang baik, hindari tempat seperti lapangan yang panas dan dapat menimbulkan becek saat hujan
d. Penangkal petir dengan grounding yang baik (untuk bangunan permanen/sementara)
e. Para petugas KPPS membawa jas hujan/payung/baju hangat/topi/dan menggunakan tabir surya serta memakai pakaian dengan bahan menyerap keringat
2. Chemical
a. Memakai masker. Sebagai antisipasi penyebaran virus penyakit dan sebagai filter dari bau spidol dan tinta
3. Biological
a. Waspada terhadap gigitan nyamuk dan serangga.
b. Penyediaan fasilitas cuci tangan dengan sabun, hand sanitizer, dan pengering tangan
c. Memperhatikan keamanan pangan (makanan segar, tidak basi) dan makan sesuai waktunya
d. Terdapat petugas khusus pengolah limbah sampah (terutama sampah makanan) dan letak pembuangan sampah yang dipisahkan jauh dari TPS
4. Ergonomic
a. Ketersediaan fasilitas kursi dan meja yang memadai termasuk disediakan tempat sandaran kaki
b. Mini break dan stretching (termasuk jari-jari) setiap 2 jam di posisi tempat bertugas, lakukan gerakan exercise yang dapat dilakukan di tempat duduk/tempat tugasnya.
c. Penyediaan fasilitas troli untuk angkut barang
d. Penyediaan shuttle local untuk transportasi petugas ke rumah masing-masing dengan jarak >2 KM
e. Penyediaan penerangan yang cukup, tersedia genset/listrik/penerangan lain yang berfungsi untuk memfasilitasi perhitungan suara sampai malam hari
f. Penyediaan pengeras suara lengkap dengan akses listrik dan baterai beserta cadangannya
5. Psychosocial/Stressor
a. Pembatasan waktu kerja dengan metode log waktu kerja, tidak melakukan kegiatan berturut-turut selama lebih dari 10 jam tanpa istirahat sama sekali, dipikirkan untuk melakukan kerja gilir bila waktu kerja panjang.
b. Pembagian shift kerja petugas menjadi 4x6 jam atau 2x12 jam. Bila tidak dimungkinkan, pembagian shift istirahat petugas
c. Petugas wajib memiliki BPJS Kesehatan yang masih aktif
d. Memastikan petugas memiliki kompetensi sesuai tugas yang diberikan
e. Mendapat dukungan keluarga dan teman
6. Work Environment
a. Pembuatan tambahan panduan singkat sesuai kondisi TPS masing-masing
b. Penyediaaan jalur komunikasi yang jelas seperti WhatsApp grup atau handy talky
c. Disediakan TPS yang semi tertutup agar lingkungan kerja lebih nyaman (tidak becek) dan dibedakan antara ruang tunggu dan ruang kerja.
7. Individual
a. kriteria layak sehat utk petugas KPPS dengan adanya surat keterangan sehat dari Puskesmas atau faskes primer dengan kriteria: Tekanan Darah < 140/90 dengan atau tanpa medikasi, gula darah dan kolesterol terkontrol atau dalam pengobatan (pemeriksaan lab tidak diperlukan), pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki riwayat sakit jantung dan stroke. Calon petugas KPPS harus memiliki/terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
b. Pembentukan satgas medis tingkat kecamatan sebagai pelaksana emergency response petugas KPPS bila ada call out emergency. Satgas medis dibuat oleh puskesmas atau sesuai ketentuan KPUD
c. Untuk petugas KPPS diatas 60 tahun waktu kerja harian maksimal adalah 8 jam per hari
d. Koordinasi dengan RT dan RW setempat untuk menyediakan makanan kecil, minum, dan makan besar yang bersih dan hygiene selama kegiatan pencoblosan
e. Petugas diimbau untuk mengukur tekanan darah sebelum bertugas
8. Budaya Kerja dan Koordinasi
a. Petugas KPPS diingatkan bila ada keluhan kesehatan seperti sakit kepala, pandangan kabur, lemah, dan letih untuk segera menghentikan pekerjaan dan segera meghubungi satgas medis kecamatan untuk diperiksa oleh petugas kesehatan
b. Dilakukan team buiding, ice breaking terlebih dahulu oleh panita KPU kepada Petugas KKPS misal melalui musyawarah dan juknis dibuat lebih jelas untuk tiap anggota
c. Koordinasi dengan puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu) untuk standby sampai acara selesai
Kepala Biro Hubungan Antar Lembaga KPU RI Dohardo Pakpahan mengatakan dengan jumlah petugas KPPS yang sangat besar, penting untuk diperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan dari para petugas tersebut.
“Selanjutnya perlu dilakukan rapat dengan bapak-bapak dari Fakultas Kedokteran UI untuk menyampaikan supaya nanti petugas-petugas kita itu semakin tahu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya yang terkait dengan kesehatan. Supaya Pemilu kita ini berhasil, tentu, pahlawan-pahlawan Pemilu ini pun (harus) sehat-sehat semua,” ucap Dohardo.