Bisnis.com, DENPASAR – Bali bakal memberlakukan retribusi atau pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000 mulai 14 Februari 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kualitas pariwisata Bali.
Kebijakan retribusi wisatawan ini terbilang terobosan baru dalam industri pariwisata Indonesia, karena belum ada daerah atau destinasi wisata lain yang menerapkan kebijakan serupa.
Akan tetapi, di tingkat pariwisata global, retribusi wisatawan asing sebenarnya bukan hal, sebelum Bali, sudah banyak kota tujuan wisata yang sudah menerapkan kebijakan serupa, nilai pungutannya juga bervariasi tergantung dari kebijakan pemerintah setempat.
Menurut data dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, setidaknya ada enam kota dan negara yang sudah memungut retribusi dari wisatawan asing yang datang berwisata.
Kota pertama adalah Amsterdam, Belanda. Amsterdam memungut €8 bagi setiap wisatawan kapal pesiar, kemudian 12,5% dari pajak kamar hotel.
Selanjutnya kota Barcelona dan Valencia di Spanyol juga menerapkan pajak wisatawan yang dipungut sebesar €3,25 dari biaya kamar hotel per malam yang ditempati oleh wisatawan asing.
Selanjutnya kota Venesia juga memungut pajak dari wisatawan asing yang berkunjung, pajak tersebut diambil dari wisatawan asing yang berkunjung situs warisan dunia Unesco yang ada di kota tersebut, nilainya €5.
Di Inggris, Kota Manchester juga menerapkan pajak wisatawan sebesar £1 bagi setiap wisatawan yang menginap di hotel.
Di Asean ada Thailand yang sudah terlebih dahulu menerapkan pajak wisatawan, nilainya 300 Bath bagi wisatawan yang masuk dari jalur udara dan 150 Bath bagi wisatawan asing yang masuk melalui jalur darat dan air.
Menurut Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Bali memang sudah saatnya menerapkan pajak wisatawan seperti negara lain, agar kue pariwisata semakin berdampak terhadap masyarakat Bali. yang terpenting dana dari retribusi wisatawan tersebut bisa digunakan dengan baik.
“Dana pariwisata kami harap digunakan untuk pelestarian adat, budaya Bali. Kemudian digunakan untuk pelestarian lingkungan, pengembangan infrastruktur pariwisata dan promosi pariwisata Bali,” ujar Gus Agung, Selasa (23/1/2023).