Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengajak petugas penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk melakukan skrining kesehatan.
“Menyukseskan Pemilu 2024, BPJS Kesehatan berperan dalam memastikan seluruh petugas penyelenggara pemilu yang terlibat berada dalam kondisi sehat dengan melakukan skrining riwayat kesehatan,” tulis BPJS Kesehatan di instagram, Selasa (13/2/2024).
Fasilitas skrining kesehatan ini dapat digunakan oleh seluruh petugas KPU yang merupakan petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 yang terdaftar pada sistem informasi data petugas milik KPU atau aplikasi SIAKBA. Serta seluruh petugas Bawaslu yang merupakan petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang terdaftar pada sistem informasi data petugas milik Bawaslu.
Adapun skrining kesehatan dapat dilakukan dengan melalui link https://webskriningpetugaspenyelenggara pemilu.bpjs-kesehatan.go.id/. Melalui link tersebut petugas penyelenggara pemilu bisa menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan klik cari. Kemudian, isi pertanyaan seputar riwayat kesehatan sesuai dengan kondisi sebenar-benarnya.
Saat sudah mengisi semua pertanyaan, hasil skrining riwayat kesehatan akan menampilkan data petugas yang berisiko terhadap penyakit, atau tidak berisiko penyakit. Selain itu, hasil skrining riwayat kesehatan juga menampilkan status kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Apabila petugas berisiko terhadap penyakit dan sudah terdaftar sebagai peserta JKN dengan status kepesertaan aktif, maka petugas yang bersangkutan agar menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun apabila petugas sudah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif, maka petugas yang bersangkutan dapat segera melakukan pengaktifan status kepesertaan JKN-nya agar dapat menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
Apabila petugas belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka petugas yang bersangkutan dapat segera mendaftar menjadi peserta JKN agar dapat menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan memastikan pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status seseorang sebagai petugas penyelenggara pemilu dan pilkada tahun 2024.