Bisnis.com, JAKARTA - Bagi umat Islam yang menjalankan puasa, maka bagaimana hukum sikat gigi saat puasa dan apakah sikat gigi membatalkan puasa?
Banyak spekulasi dari banyak orang yang mengatakan bahwa hukum menyikat gigi saat berpuasa adalah makruh, sehingga menimbulkan banyak kebingungan bagi banyak orang.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan kepada seluruh umat muslim untuk menjaga kebersihan gigi salah satunya dengan bersiwak. Bersiwak sama halnya dengan menggosok gigi, yang berbeda hanyalah hadirnya pasta gigi sebagai pengganti siwak tersebut.
Studi dari dosen senior sejarah islam di Institut Islam Toronto, Kanada, Syekh Ahmad Kutty mengatakan bahwa tidak apa-apa untuk sikat gigi menggunakan pasta gigi di pagi hari. Hal ini dikarenakan pasta gigi tidak termasuk ke dalam bentuk makanan, sehingga diperbolehkan,” ungkapnya.
Mungkin bagi sebagian orang, menggunakan pasta gigi saat berpuasa akan mengakibatkan kebatalan, sehingga spekulasi tersebut melekat pada pemahaman banyak orang. Orang yang memiliki pemikiran tersebut dikatakan sebagai pemikiran yang kaku. Dalam HR. Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa “Celakalah mereka yang mempraktekkan kekakuan.”
Tidak menyikat gigi saat puasa akan menimbulkan bau yang tidak sedap. Perlu diingat bahwa menghindari hal yang tidak mengenakkan, sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini berkaitan dengan kebersihan dan kenyamanan bagi diri sendiri dan orang lain.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan ungkapan dari Syekh Yusuf Al-Qaradawi bahwa menyikat gigi saat berpuasa tidak menyebabkan kebatalan saat puasa, asalkan tidak menyentuh area perut seseorang. Jika tidak sengaja tertelan, hal tersebut masih dapat dimaklumi sehingga tidak membatalkan puasa.
Secara garis besar dan pernyataan dari para nabi dan ahli sejarah islam, menyikat gigi tidak akan membatalkan puasa. Hal diperkuat dengan anjuran untuk tetap menjaga kebersihan diri terutama kebersihan mulut dengan menyikat gigi setiap harinya untuk menghindari aroma yang tidak sedap saat berpuasa.
Bagaimanapun kebersihan mulut harus tetap terjaga bagi diri sendiri, maupun orang lain yang berada di lingkup terdekat. (Maharani Dwi Puspita Sari)