Anak-anak berenang di kolam renang/Hello Sehat
Health

Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Redaksi
Senin, 25 Maret 2024 - 11:01
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi sebagian orang, berpuasa bukan alasan untuk tidak berolahraga. Namun, olahraga saat dibulan penuh berkah ini harus
dilakukan secara hati-hati agar tidak membatalkan puasa. Salah satunya adalah berenang.

Olahraga air ini memang digemari oleh banyak orang dari kalangan anak-anak sampai dewasa karena memberikan manfaat untuk kesehatan.

Tetapi, berenang bisa membuat puasa tidak sah jika dilakukan sebelum fajar tenggelam. Dilansir NU online, selama berpuasa, umat muslim harus menjaga diri dari masuknya benda cair ataupun padat melalui lubang pada anggota tubuh, seperti hidung, mulut, kubul dan dubur. Jika itu terjadi, maka bisa membatalkan puasa.

Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj masuknya air kedalam tubuh yang disebabkan menyelam atau berkumur atau mandi secara berlebihan membuat puasa menjadi makruh.

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut dan hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidup. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” jelas Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

Pendapat lainnya disampaikan oleh Syekh Ibnu Utsaimin, seperti yang dilansir dari islamqa.info yang memaparkan berenang saat puasa tidak membatalkan puasa, namun perlu dilakukan dengan kehati-hatian.

“Orang yang berpuasa tidak mengapa berenang, boleh saja dia berenang sesuka hatinya dan menyelam ke dalam air, namun dia harus berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam perutnya sebisa mungkin,” (Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 19/284).

Di sisi lain, dilansir dari aboutislam.net, terdapat pernyataan lain dari Al-Imam An-Nawawi yang mengatakan jika seseorang tahu bahwa suatu aktivitas bisa membuat air masuk ke dalam tubuh, maka wajib untuk dihindari.

Dapat disimpulkan bahwa berenang boleh saja dilakukan saat waktu puasa, namun harus dilakukan dengan hati-hati. Jika selama berenang terdapat air yang masuk ke dalam tubuh, maka batalah puasa orang tersebut. (Muhammad Sulthon Sulung Kandiyas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro