Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa kemandirian ketahanan kesehatan Indonesia, salah satunya dalam penyediaan obat-obatan akan masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
Hal ini disampaikan olehnya untuk menjawab mengenai potensi kemandirian obat akan masuk ke dalam Formularium Nasional (Fornas) sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Nanti dilihat di PP yang baru kelihatan semuanya. Ditunggu saja PP-nya,” ujarnya usai melakukan pelepasan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/4/2024).
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan tengah mengkaji kebijakan untuk memperbaharui Formularium Nasional (Fornas) atau daftar obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan pembaruan Formularium Nasional (Fornas) yang berlaku mulai 1 Maret 2023. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2022 tentang perubahan atas Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2021 tentang Fornas.
Adapun, perubahan diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum sesuai kajian pola penyakit yang di masyarakat.